
Jembrana, Sekilasmedia.com –
Tim Kurawa Sat Reskrim Polres Jembrana mengungkap tindak pidana kasus pencurian kendaraan roda empat (curanmor) dengan kekerasan (curas) meracuni korban hingga tak sadarkan diri, di wilayah hukum Jembrana, Sabtu (2/5).
Pelakunya, Qoidul Umam (24) asal Cilacap, Jawa Tengah, Abdul Arif (44) Surabaya dan Andik Saputra (41) Pekalongan Jawa Timur. Ketiganya diringkus disalah satu penginapan di Jember. Karena saat pengembangan kasus melawan, dengan tindakan tegas polisi hadiahi pelor betis mereka dan menyeretnya ke Mapolres Jembrana.
Mewakili Kapolres, Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita dan Kasubag Humas Iptu Ketut Suartawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban Ojik Jaya Pani mengadu ke Polres Jembrana, mobil Pick-Up Daihatsu Grand Max DK 8784 DC warna hitam, yang disewakan dibawa kabur oleh penyewa dan juga meracuni sopirnya.
“Mereka mencari sasaran di Bali, dengan cara berpura-pura menyewa mobil beserta sopirnya. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 136 juta,” ujar Kompol Sinaryasa di Aula Mapolres Jembrana.
Berdasarkan laporan, tim Opsnal Reskrim dipimpin Kanit I, I Gede Alit Darimana langsung melakukan olah TKP, dan berkomunikasi ke pihak ASDP. Diperoleh informasi kendaraan yang dimaksud sudah menyebrang. Lalu dilanjutkan berkoordinasi dengan jajaran Polres di Jawa Timur. Ternyata para tersangka merupakan residivis kasus sama curanmor modus meracuni korban.
“Atas kerjasama itu, tersangka berhasil ditangkap, Kamis (30/4) lalu. Kepada polisi para kawanan ini mengakui perbuatanya, meracuni supir lalu membawa kabur pick up itu,” ucap Kabag Ops.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Pramagita membeberkan, ini terungkap dari ketiga tersangka yakni Andik Saputra yang pada Jumat (24/4) menyewa 1 unit kendaraan pick-Up kepada Joko Yulianto pengelola penyewaan mobil Trans Pick Up Balinyang. Selanjutnya menghubungi Ojik Jaya Pani selaku pemilik mobil dan menugaskan Zainul Rizal untuk mengambil order supir.
Korban Rizal menemui tersangka Andik di depan Pegadaian Terminal Ubung, lalu bersama-sama menuju Melaya. Setibanya korban diajak ke tempat bakso, dimana sudah ada tersangka Abdul yang yanggong sambil mengajak makan. Sedangkan Andik berpura pura menawari kopi sudah ditaburi racun berupa bubuk biji jarak yang sudah disangrai.
“Setelah kopi itu diminum, korban langsung pingsan. Sadarnya dia baru ngeh, kalau berada dalam selokan di daerah Persil Desa Candikusuma. Sementara mobil pickup yang dikemudikan serta 1 unit handphone Samsung J4 hilang,” ungkapnya.
“Atas perbuatan tersangka, kami sangkakan dengan pasal 363 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tutupnya.





