Hukum

Diduga Pungli Honor dan Peras Pelaku Usaha, Oknum SatPol PP Dilaporkan ke Polres Probolinggo

×

Diduga Pungli Honor dan Peras Pelaku Usaha, Oknum SatPol PP Dilaporkan ke Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Diduga Pungli Honor dan Peras Pelaku Usaha, SatPol PP Dilaporkan ke Polres Probolinggo
Foto Kasatreskrim Polres Probolinggo
Diduga Pungli Honor dan Peras Pelaku Usaha, SatPol PP Dilaporkan ke Polres Probolinggo
Foto Kasatreskrim Polres Probolinggo

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Kinerja satuan polisi pamong praja kabupaten Probolinggo terus di soroti oleh lembaga pusat studi supervisi dan advokasi, lantaran diduga melakukan gratifikasi /pungutan liar.

“Kami telah melaporkan dugaan gratifikasi / pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota satpol PP Kabupaten Prolinggo ke Polres Probolinggo. Kami meminta Polres Probolinggo segera menindak lanjuti laporan kami,” ujar Achmad ,ketua Lembaga Pusat Studi Superfisi dan Advokasi pada media ini (10/2).

Dalam pengawasan terhadap instansi satuan polisi pamong praja ini di sinyalir banyak terjadi penyimpangan dan pungutan liar. Mulai dari hotel, penjual miras, dan pertambangan yang di lakukan oleh oknum anggota satpol PP, di masa kepemimpinan mantan Kasat Pol PP Dwi Joko Nurjayadi.

Banyaknya pungutan liar juga mengakibatkan tunjangan para anggota Satpol PP menurun selama tiga tahun di antaranya Tunjangan resiko kerja (TRK) yang nominal honornya Rp 400 .000  di potong Rp 100.000 setiap bulannya sebanyak 292 anggota satpol PP.

Pengamanan dan pengawalan Bupati dan wakil bupati yang honornya Rp 100.000, yang diterima oleh anggota Rp 20.000.

Tim drum band satpol PP jumblah honornya Rp 100.000 yang di terima oleh tim drum band Rp 25.000.

Tim reaksi cepat /( TRC ) satuan polisi pamong praja juga diduga melakukan pungutan liar terhadap penggergajian kayu dan tambak udang se Kabupaten Probolinggo. Anggota satpol PP menangkap truk bermuatan miras dan dibawa ke Mako satpol PP. Namun keesokan harinya di lepas karena diduga telah bayar puluhan juta rupiah.

“Laporan dugaan gratifikasi/ pungutan liar ini diterima langsung oleh kasat Reskrim Probolinggo AKP Rizki Santoso S.I.K. hari Senin tgl 10/2/2020,” tandas Ahmad.

Sementara Kasat Reskrim polres Probolinggo AkP Rizki Santoso S.I.K. melalui unit pidkor akan segera menindak lanjuti laporan ini. “Apalagi ini berkaitan dengan instansi satuan polisi pamong praja, penegak perda yang seharusnya menjadi contoh yang baik di kalangan instansi itu,” Pungkasnya.( Mul )