
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Semakin banyaknya peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Lumajang, membuat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, lancarkan aksinya dengan melakukan penyisiran dan pemberantasan terhadap para pengedar maupun para pemakai narkoba di beberapa wilayah di Kabupaten Lumajang, Jawa timur. Sabtu, (14/03/2020).
Tidak kenal ampun dalam aksinya, jajaran Tim Cobra tagguh Satresnarkoba Polres Lumajang, berhasil mengungkap dan mengamankan dua (2) dari tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Tempursari, Lumajang.
Pada saat penangkapan, selain meringkus kedua tersangka petugas Satresnarkoba Polres Lumajang, juga mengamankan beberapa barang bukti (Barbuk) berupa serbuk kristal seberat 0,78 gram, yang sudah di kemas dalam empat (4) bungkus plastik kecil (clip), serta seperangkat alat hisap (Bonk) dan lainnya.
Sementara itu, kedua pelaku yang berhasil di glandang ke Polres Lumajang, diketahui bernama, Muhammad Risdianto (29), asal Warga Dusun Langkapan,Desa Tempursari Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, sedangkan temannya bernama, Yosef Setyo Budi Utomo (40), Warga Desa Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar, Jawa timur.
Menurut AKBP. Adewira Negara Siregar, S.I.K., M.Si., selaku Kapolres Lumajang mengatakan, berkat kesigapan anggota Satresnarkoba Polres Lumajang, tepatnya Kamis,12 Maret 2020, sekira pukul: 13.00 Wib, berhasil meringkus Muhammad Risdianto (tersangka), dimana dirinya saat di amankan sedang berada diteras depan rumahnya, yaitu di jalan Sakura, Dusun Langkapan, (Rt. 002/Rw. 006), Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
“Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan, memiliki, dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu, menurutnya serbuk kristal yang diperoleh dari temannya yang bernama, Yosef Setyo Budi Utomo (40), selain dikonsumsi sendiri barang tersebut, juga di edarkan oleh tersangka,”Ujar Kapolres.
Masih menurutnya, bahwa atas kesigapan dan gerak cepat jajaran anggota tim Cobra Sareskoba tangguh Mapolres Lumajang, tepatnya Kamis, 12 Maret 2020, berhasil mengungkap dan meringkus tersangka Yosef Setyo Budi Utomo, di dalam rumah mertuanya (Paidi), sekira pukul: 15.00 Wib, di Dusun Karangmenjangan, Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, “Kata orang nomor 1 diwilayah hukum Mapolres Lumajang menambahkan lagi.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan kedua tersangka, kini keduanya beserta beberapa barang bukti (Barbuk), telah di amankan di Mapolres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut, kini tersangka terancam dengan Pasal, 114 (1) Sub.112 (1) Jo.112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “Pungkasnya. (Doris/Maria)





