
Bangli, Sekilasmedia.com – Tim gabungan Polres Bangli dan Polsek Susut, berhasil mengungkap kasus pembobolan Toko Mahagotra, di Desa Tanggapan Peken Susut, Kabupaten Bangli, Minggu (1/3).
Pelakunya berinisial IWS alias Apel (45) asal Kecamatan Manggis, Karangasem, digulung petugas di rumah kos nya yang tak jauh dari TKP.
Wakapolsek Susut Iptu I Putu Kariasa, disampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, kasus itu terungkap atas laporan korban Komang Sawita A, mengadu jika Toko Serba Ada (Toserba) Mahagotra miliknya dibobol maling pada Selasa pagi (18/2) lalu.
“Akibatnya korban mengalami kerugian total sebesar Rp 6 juta,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan, anggota Opsnal Polres dan Polsek Susut langsung melakukan olah TKP, dan temukan jejak kaki manusia, kemudian melakukan kordinasi dengan Unit K-9 (Anjing Pelacak) Polda Bali.
“Saat Unit K-9 diterjunkan, anjing pelacak mengarah ke kamar kos pelaku Apel di belakang TKP,” ungkap Wakapolsek.
Setelah mendalami latar belakang pelaku Apel, ternyata yang bersangkutan pernah melakukan pencurian namun tidak dilaporkan. Pun, juga mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di Toserba Mahagotra.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang sisa Rp 3 juta. Rencananya uang itu akan dipakai bayar hutang di kampung,” imbuhnya.
Sebelumnya pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membakar beberapa surat surat penting milik korban di dalam kamarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” tutup Iptu Kariasa.






