
SERDANG BEDAGAI, Sekilasmedia.com – Aspen Silalahi (36) warga Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap personil tim tekab Polres Serdang Bedagai,Senin (27/4/2020) malam.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai 100 ribu rupiah serta 1 buah pulpen.
Kasubag Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Ahmadi Zulfan mengatakan, tersangka sehari- hari berkerja sebagai pengemudi ojek ditangkap di Dusun 4, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu dalam kasus perjudian.
“Tersangka ditangkap sebagai juru tulis judi Kim,” ucapnya.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka baru 1 Minggu menjalani profesi sebagai jurtul Judi Kim akibat sulitnya mencari uang dari mengemudi ojek pasca pandemi Covid-19. Setiap omset tersangka mendapat 20 persen.
Tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad)