Kriminal

Nyambi Jurtul Judi, Pengemudi Ojek Ditangkap Polisi

×

Nyambi Jurtul Judi, Pengemudi Ojek Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Aspen Silalahi jurtul Judi Kim ditangkap polisi,Senin (27/4/2020) malam.

SERDANG BEDAGAI, Sekilasmedia.com – Aspen Silalahi (36) warga Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap personil tim tekab Polres Serdang Bedagai,Senin (27/4/2020) malam.

BACA JUGA :  Lenyapkan Dana Desa, Kades Kepuhanyar Dinyatakan Buron

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai 100 ribu rupiah serta 1 buah pulpen.

Kasubag Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Ahmadi Zulfan mengatakan, tersangka sehari- hari berkerja sebagai pengemudi ojek ditangkap di Dusun 4, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu dalam kasus perjudian.

BACA JUGA :  Cemburu Berujung Maut, Istri Sirih Dibunuh Dengan Cara Dicekik

“Tersangka ditangkap sebagai juru tulis judi Kim,” ucapnya.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka baru 1 Minggu menjalani profesi sebagai jurtul Judi Kim akibat sulitnya mencari uang dari mengemudi ojek pasca pandemi Covid-19. Setiap omset tersangka mendapat 20 persen.

Tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad)