
SERDANG BEDAGAI, Sekilasmedia.com – Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai meringkus seorang warga keturunan Tionghoa tinggal di Dusun 2, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai
di sekitaran kota Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sersang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2020) sore.
Yudi alias Asiang (36) ditangkap atas kasus pencurian 1 unit smartphone milik Mahani (63) warga Dusun 2, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (19/4/2020) malam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, terjadi pencurian bermula ketika pelaku menumpang tidur dirumah korban.Tanpa rasa curiga korban mengizinkannya karena pelaku dan korban sudah saling kenal.
“Malam itu pelaku meminjam smartphone korban dengan dalih menghubungi keluarga,” katanya.
Esok harinya, korban setibanyak dirumah usia pulang belanja melihat pelaku sudah tidak ada dirumah, sedangkan smartphone dipinjam pelaku ikut raib.
“Saat korban tidak dirumah, pelaku kabur membawa smartphone milik korban,’ ucap AKBP Robin.
Dikatakannya, korban merasa ditipu langsung membuat pengaduan. Dasar pengaduan itu pelaku dibekuk saat berada disekitaran kota Perbaungan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk diproses secara hukum.
“Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bilangnya. (mad)





