Kriminal

Ketahuan Mencuri dengan Pemberatan, Residivis Diciduk Polisi

×

Ketahuan Mencuri dengan Pemberatan, Residivis Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, Sekilasmedia.com
Keberhasilan Kepolisian Resort Probolinggo kota mengungkapdan menangkap pelaku tindak pidana dengan pemberatan yang terjadi di kelurahan Sukoharjo kecamatan kanigaran kota Probolinggo beberapa waktu lalu patut mendapat apresiasi dari semua pihak.

Terkait dengan hal tersebut, Polres Probolinggo Kota menggelar Press Realese, Selasa (30/6). Acara yang berlangsung di Mako Polres tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono dan didampingi beberapa anggota Polres.

Seperti diketahui kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Rizal Adi Susanto yang berada di Jalan Sunan Kudus Kelurahan Sukopharjo kecamatan Kanigaran, Sabtu (27Juni 2020) ini dilakukan oleh tersangka Mohammad Rizky bin Sugiono.

BACA JUGA :  Oknum Guru PNS Diduga Lakukan Penipuan Puluhan Juta

Saat melakukan aksinya, pelaku berhasil dipergoki warga dan anggota kepolisian meski untukmenangkap pelaku,warga dan aparat kepolisian harus mengejar karena pelaku berusaha melarikan diri.

Aksi brutal pelaku yang berusaha menendang pintu rumah korban dengan harapan kunci segera rusak. Setelah dapat masuk kedalam rumah, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang dengan total kerugian sekitar 2,5 juta.

Dalam press realese tersebut, terungkap bahwa tersangka ini ternyata telah akrab dengan tindak pidana yang diantaranya pernah ditangkap karena kasus perampasan ponsel milik anak dibawah umur.

BACA JUGA :  PELAJAR SMK DI PAKISAJI DI BEKUK POLISI KARENA NYAMBI JUALAN PIL DOBEL L

“Dilihat dari keterangan yang kami gali dari tersangka, ternyata dia telah terbiasa melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti pencurian dan perampasan. Terkait dengan aksi pidana terakhir, bahwa pelaku telah mengincar rumah korban dan melakukan tindakan merusak pintu rumah,” ujar AKP Heri Sugiono.

Terhadap pelaku, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP, ancamana hukuman paling lama 7 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas diantaranya ponsel tablet warna putih merk Samsung, senter charger yang biasanya dikenakan pada kepala warna hitam, Charger ponsel, Topi dan Celana pendek warna biru. (Rul)