
Kediri, Sekilasmedia.com –
Satresnarkoba Polresta Kediri tangkap Dwi Purwanto (30), laki – laki, warga Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri Jawa Timur, lantaran terbukti membawa Narkotika golongan I jenis Sabu – sabu di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota, Sabtu (06/06/2020) malam.
Penangkapan pelaku berlangsung dramatis, dirinya berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap oleh petugas, dengan dibantu warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi akhirnya dirinya berhasil ditangkap di sekitar stadion Brawijaya Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi bahwa diduga ada transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Ada salah satu laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut, akhirnya personel segera memeriksa dan menangkap laki-laki itu”, terang AKP Kamsudi kepada awak media, Minggu (7/6/20)
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Kamsudi, personel menemukan barang bukti sebanyak tiga klip plastik kecil berisi serbuk putih yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Untuk barang bukti yang kita sita yaitu tiga klip plastik kecil narkotika dengan berat total 9,48 gram, serta satu unit telepon genggam (HP),” ujar AKP Kamsudi.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kini pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Kediri Kota.
“Kepada tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkas AKP Kamsudi.
Sementara itu tersangka saat diperiksa di Mapolres Kediri Kota, mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
“Iya itu milik saya,” ucapnya lirih. (hernowo)





