Kriminal

Bisnis Gagal Tokek, Pria di Mojokerto Nekat Edarkan Uang Palsu

×

Bisnis Gagal Tokek, Pria di Mojokerto Nekat Edarkan Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com -Pengedar uang palsu berhasil diringkus Polres Mojokerto Kota. Pelaku dibekuk setelah korban melapor atas kejahatan tersebut.

Tersangka Musrilan (51) warga Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto diringkus di rumahnya, karena terbukti menukar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 23 juta untuk membayar bisnis kerugian hewan tokek.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rahmawati Laila menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban Mohammad Qomari (44) warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi mendapati uang yang diperolehnya dari tersangka ditolak oleh petugas SPBU saat mengisi bensin.

BACA JUGA :  Kerap Menyasar Anak-anak Bawa Ponsel, Dua Jambret Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal

“Pihak SPBU mengklaim jika uang yang dibuat membayar itu merupakan uang palsu,” ujar Kasatreskrim pada keterangan pers, Senin (12/10/2020).

Korban kemudian langsung melapor kepada Polisi atas kasus yang menimpanya, dan langsung ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pengejaran.

Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka beserata barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 18,2 juta, dan pecahan uang asli 2 ribu rupiah senilai Rp 4 juta.

Dari keterangan tersangka, dirinya memperoleh uang dari seotang warga Surabaya yang telah diamankan lebih dulu.

BACA JUGA :  Terkait Penyalah Gunaan Tempat Hiburan Malam, Kota Mojokerto Terus Lakukan Monitoring

“Pelaku ini membeli uang palsu dari pembuat uang di Surabaya. Setiap 10 juta pelaku ini mendapatkan uang palsu sebesar Rp 23 juta. Dia termotivasi karena terhimpit pembayaran dalam usaha hewan tokek,” imbuhnya.

Setelah melakukan transaksi, pelaku kemudian membayarkan uang tersebut dan berusaha mengelabuhi korbannya dengan modus mampu menggandakan uang dengan syarat menyiapkan uang pecahan 2 ribu rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka  dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (wo)