Kriminal

Polres Mojokerto Rilis Kasus Pembuangan Bayi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

×

Polres Mojokerto Rilis Kasus Pembuangan Bayi, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto menggelar rilis kasus pembuangan bayi yang melibatkan seorang siswi SMK di wilayah Mojokerto, Selasa (29/12/2020) siang.

Dalam rilis kali ini, Polisi menyebut telah mengamankan pelaku pembuang bayi inisial LVN, yang merupakan warga sekitar lokasi pembuangan bayi, di sungai kecil Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA :  Ditreskrimum Polda Jateng Gagalkan Aksi Premanisme; 8 Oknum Debt Collector Dibekuk, 8 Lainnya Buron.

Pelaku diamankan pada Sabtu (12/12/2020) di sekitar rumahnya, bersama barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat membuang bayinya dan juga hasil visum.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman dengan pasal berlapis.

“Pasal yang kita terapkan kepada pelaku adalah pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Wakapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasodjo.

BACA JUGA :  Polsek Kademangan Bekuk Tersangka Pencurian Hewan

Pelaku juga dikenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu yang membuang bayinya secara terencana, dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Seperti diketahui pada Senin (07/12/2020) pagi, warga Gayaman digegerkan dengan penemuan bayi yang mengapung di sungai kecil dekat pemukimam warga, tepatnya di sekitar WC Umum, tempat lokasi dimana pelaku melahirkan bayinya.