
Denpasar,Sekilasmedia.com
Bedebah, seorang pria dewasa berinisial TO, mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun hingga berulang kali, di sebuah rumah kawasan Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
Informasi yang dihimpun, si bocah (korban) diduga dicabuli di kamar pelaku sebanyak empat kali. Atas kejadian tersebut, ayah korban yakni EP telah melaporkan terduga pelaku ke Mapolresta Denpasar pada Selasa (11/1) kemarin.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dikonfirmasi Rabu (12/1/2022) mengaku, masih belum mengetahui dan akan mengecek laporan tersebut. “Ada dua, yang ini saya belum dapatkan laporannya,” ujar Iptu Sukadi di Mapolresta Denpasar.
Sumber kepolisian mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi ketika korban ditinggal pergi bekerja oleh orang tuanya pada pertengahan Desember 2021 lalu. Yang mana pelaku memanggil korban untuk datang ke rumahnya yang berdekatan dengan kediaman korban..
“Modus pelaku berpura pura memangku korban, setelah itu memasukan jarinya ke kemaluan korban secara berulang,” ujar sumber anggota sambil minta agar namanya tidak dipublikasikan.
Atas kejadian itu, korban yang masih bocah mengaku tidak bisa tidur bahkan kerap kesakitan. Saat didesak oleh orang tuanya akhirnya korban mengaku. Lalu dilaporkan.
Selain itu, beber sumber, kasus pelecehan terhadap anak juga terjadi kawasan Gang Biawak, Pemogan, Denpasar Selatan. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban kejahatan asusila yang dilakukan oleh seorang remaja bernama Agung (19)
Perempuan yang masih berstatus pelajar itu mengaku diancam dan diperkosa oleh A di sebuah kos. Diduga kos tersebut merupakan lokasi tempat tinggal terduga terlapor.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, korban yang tinggal di seputaran Jalan Letda Reta, Banjar Yang Batu Kauh, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar ini melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Denpasar didampingi ayahnya berinisial LR, 42 tahun pada Selasa 11 Januari 2022 dan mengatakan jika kasus ini dilaporkan terkait pemerkosaan.
Kasus ini sendiri baru terkuak, saat korban pulang larut malam dan datang sambil menangis, sang anak kemudian menceritakan perihal kasus yang dialaminya. Pemerkosaan terjadi saat keduanya berada di dalam kamar kos A di Gang Biawak, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
“Korban saat itu mengaku diancam dan dipaksa berhubungan badan oleh terlapor. Pelakunya bernama Agung,” ujar sumber.
Terlapor yang diketahui beralamat asal di Jalan Komuda-Tonja, Denpasar Utara, sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar setelah ada pertimbangan dari pihak keluarga.
Bahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.SN





