Kriminal

Jambret Kambuhan Beraksi di Bali Dibekuk Polsek Marga

×

Jambret Kambuhan Beraksi di Bali Dibekuk Polsek Marga

Sebarkan artikel ini
Residivis Sakirin dipamerkan oleh polisi di Mapolsek Marga Senin (20/6)

Tabanan,Sekilasmedia.com
Tak kapok dipenjara, seorang residivis bernama Sarikin asal Lumajang Jawa Timur, yang tinggal di Desa Denbatas, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Bali, digelandang ke Mapolsek Marga.

Pria 51 tahun itu diamankan saat sedang duduk santai di rumahnya, usai melakukan aksi jambret kalung emas milik Ni Wayan Suiti di Jalan Marga menuju Desa Tunjuk, Desa Dauh Puri, Kecamatan Marga, pada Jumat (10/6) lalu.

Kapolsek Marga, AKP I Gede Budiarta, Senin (20/6) mengatakan, bahwa tersangka merupakan pelaku jambret kambuhan. Sebelumnya tersangka sudah pernah ditangkap oleh Satreskrim Polres Karangasem atas kasus yang sama (jambret).

BACA JUGA :  Razia Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Plus - plus di Kediri, Sasaran Prostitusi

“Saat itu kaki kiri yang bersangkutan dihadiahi timah panas oleh anggota Reskrim Karangasem,” ujarnya.

Selain itu kata Kapolsek Marga, tersangka juga sempat ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kasus narkoba. Dan kali ini kembali dibekuk atas kasus penjambretan kalung emas di wilayah hukum Polsek Marga.

“Tersangka kami amankan dirumahnya berikut barang bukti kalung emas hasil menjamret, pada Selasa (14/6) pukul 23.30 Wita,” ungkap Budiarta.

Kasus ini berawal saat korban dari Pasar Marga hendak pulang menuju ke Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan. Setibanya di TKP, kemudian dari arah belakang tersangka memepet dan menarik kalung korban seberat 10 gram.

“Korban yang saat itu dibonceng anaknya, I Made Suardina sempat mengejarnya tapi kalah cepat dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Selanjutnya dilaporkan,” kata AKP Budiarta.

BACA JUGA :  Dua Pencuri HP Asal Surabaya Ditangkap Saat Beraksi di SLG Kediri

Menindaklanjuti laporan tersebut,  Unit Reskrim Polsek Marga bergerak melakukan penyelidikan olah TKP, serta menelusuri rekaman CCTV, dan meminta keterangan saksi saksi. Dan akhirnya ada yang mengenali plat nomor kendaraan tersangka yaitu Honda Vario warna putih biru nopol DK 8141 LY.

“Dari hasil pengembangan, ternyata Polsek Ubud, Polres Gianyar juga mendapat ciri-ciri sama, akhirnya dari semua keterangan itu dilakukan penangkapan,” tandasnya.

Kepada polisi tersangka Sarikin, mengakui perbuatannya, nekat menjambret karena memiliki utang sebesar Rp 2 juta kepada temannya. Untuk modusnya, mengendarai sepeda motor, kemudian menunggu colan korbannya yang melintas di jalanan sepi. Setelah menemukan lalu dipepet dan menarik barang atau kalung korban. SN.