Kriminal

Kasus Mafia Tanah, Pelaku Dikejar Reskrim Polres Mojokerto hingga Cimahi Jawa Barat

×

Kasus Mafia Tanah, Pelaku Dikejar Reskrim Polres Mojokerto hingga Cimahi Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Tersangka mafia tanah yang sudah diamankan Polres Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polres Mojokerto telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Mojokerto. Tersangka dikejar polisi hingga Cimahi  Bandung Jawa barat.

Kapolres Mojokerto AKBP apip Ginananjar menyampaikan, atas responsif dan kerja sama tim yang solid  akhirnya Reskrim polres Mojokerto bisa mengungkap kasus mafia tanah. Dan menangkap tersangka EDS ( 40 ) di Cimahi  Bandung Jawa barat.

Dalam menjalankan aksinya tersangka  memprofil dirinya di Medsos  sebagai Pengusaha dengan menyuruh berapa karyawan untuk mencari nasabah lalu berpura pura  membantu menebus sertifikat yang jadi agunan di Bank ataupun di rentenir.

BACA JUGA :  Racik Bahan Petasan, Pria di Blitar Diringkus Polisi

Alhasil Pelaku telah mendapatkan target yaitu salah satu warga kedung Lengkong kecamatan Dlanggu  kabupaten Mojokerto dengan cara melunasi hutang di rentenir  dengan jaminan sertifikat , setelah mendapatkan sertifikat, Si  pelaku membuat AJB palsu  dan memalsukan tanda tangan dengan bantuan beberapa orang  AJB sudah berubah menjadi sertifikat dan sudah berubah nama kepemilikan di BPN, selanjutnya sertifikat di jaminkan di bank BRI  dengan nilai 750 juta,” terang Apip.

Setelah pinjaman di Bank tidak di angsur, Korban baru mengetahui apabila ia ditipu. Tak hanya itu, Korban juga kaget rumahnya mau di lelang pihak Bank. Dengan kejadian ini, Korban akhirnya melapor ke Polres Mojokerto.

BACA JUGA :  JUKIR MENGAKU PUAS SETELAH MEMBUNUH REKANYA

Setelah dilakukan penyelidikan pada 3 Februari Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka  di Cimahi Jawa barat  dan barang bukti Beberapa identitas selain KTP yang berbeda nama, juga ada kartu kartu lain  dengan nama yang berbeda.

Aksi yang sama juga terjadi pada korban warga asal Sooko, dengan modus operandi yang sama pula.

Atas perbuatannya, tersangka telah melakukan  tindak pidana penipuan atau pemalsuan surat dan atau sengaja  menggunakan akte seolah olah itu asli dan isinya cocok sebagai mana di maksud pasal 378 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 263 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 264 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara,” Pungkasnya.(wo)