
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polres Mojokerto telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Mojokerto. Tersangka dikejar polisi hingga Cimahi Bandung Jawa barat.
Kapolres Mojokerto AKBP apip Ginananjar menyampaikan, atas responsif dan kerja sama tim yang solid akhirnya Reskrim polres Mojokerto bisa mengungkap kasus mafia tanah. Dan menangkap tersangka EDS ( 40 ) di Cimahi Bandung Jawa barat.
Dalam menjalankan aksinya tersangka memprofil dirinya di Medsos sebagai Pengusaha dengan menyuruh berapa karyawan untuk mencari nasabah lalu berpura pura membantu menebus sertifikat yang jadi agunan di Bank ataupun di rentenir.
Alhasil Pelaku telah mendapatkan target yaitu salah satu warga kedung Lengkong kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto dengan cara melunasi hutang di rentenir dengan jaminan sertifikat , setelah mendapatkan sertifikat, Si pelaku membuat AJB palsu dan memalsukan tanda tangan dengan bantuan beberapa orang AJB sudah berubah menjadi sertifikat dan sudah berubah nama kepemilikan di BPN, selanjutnya sertifikat di jaminkan di bank BRI dengan nilai 750 juta,” terang Apip.
Setelah pinjaman di Bank tidak di angsur, Korban baru mengetahui apabila ia ditipu. Tak hanya itu, Korban juga kaget rumahnya mau di lelang pihak Bank. Dengan kejadian ini, Korban akhirnya melapor ke Polres Mojokerto.
Setelah dilakukan penyelidikan pada 3 Februari Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka di Cimahi Jawa barat dan barang bukti Beberapa identitas selain KTP yang berbeda nama, juga ada kartu kartu lain dengan nama yang berbeda.
Aksi yang sama juga terjadi pada korban warga asal Sooko, dengan modus operandi yang sama pula.
Atas perbuatannya, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan atau pemalsuan surat dan atau sengaja menggunakan akte seolah olah itu asli dan isinya cocok sebagai mana di maksud pasal 378 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 263 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 264 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara,” Pungkasnya.(wo)





