Kriminal

Residivis Yang Pernah Menjalani Enam Kali Hukuman Kini Berulah Lagi Dan Berhasil Di Ringkus Polsek Jogorogo

×

Residivis Yang Pernah Menjalani Enam Kali Hukuman Kini Berulah Lagi Dan Berhasil Di Ringkus Polsek Jogorogo

Sebarkan artikel ini

Jombang, Sekilasmedia.com – Terjadi pencurian di Dusun Sumberbendo Desa/Kecamatan Jogorogo Kabupaten Jombang, Senin (21/03/2022) sekitar pukul 06.00 Wib. TMU (inisial) 53Tahun adalah korban dan telah melaporkan kejadian pencurian di rumah nya kepada Polsek Jogorogo.

Korban TMU mengatakan bahwa ada pencuri masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ram kawat yang ada di cendela dengan menggunakan 1(satu) buah besi kubud warna hitam yang kemudian membuka slot pintu dan langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berupa hp dan uang tunai.

“Saya melihat masih ada 1 (satu) buah besi kubud warna hitam dengan panjang 35 cm dengan ujung pipih dan bengkok,” ujar korban.

“Barang kami yang hilang 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam Type A30s dengan nomor imei 1: 351433110617561, imei 2: 354134110617569; 1 (satu) buah dosbook hp merk samsung type A30s dan uang tunai sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” imbuhnya.

BACA JUGA :  BAWA LARI ANAK DIBAWAH UMUR WARGA MLAWANG MERINGKUK DITAHANAN.

Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian Jogorogo dijelaskan bahwa kronologi kejadian sebagai berikut ; Pada hari Senin tanggal 21 maret 2022 sekira jam 10.00 wib telah datang ke Polsek Jogoroto seorang pelapor yang melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan barang berupa 1(satu) unit hp merk samsung warna hitam type A30S dengan nomor perdana 089688382656 dengan nomor imei 351433110617561, imei 2 : 354134110617569 dan uang tunai sebesar Rp. 750.000. 00 ( tujuh ratus lima pulu ribu rupiah). Dengan kronologis pertama pada hari senin tanggal 21 Maret 2022 sekira jam 04.30 wib seperti biasa korban bersama dengan anaknya ( saksi) pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah sholat subuh. Sepulang dari masjid sekitar pukul 06.00 wib korban berniat untuk pergi belanja, namun ketika mau mengambil uang disaku celana, uang tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban mencari Hp merk samsung type A30S miliknya yang ditaruh di atas kasur, namun hp tersebut juga tidak ada. Kemudian korban langsung menanyakan kepada saksi dan berusaha mencari namun tidak tahu. Kemudian korban langsung menuju ke dapur yang ada di belakang dan didapat cendela yang terbuat ram kawat sudah dalam keadaan rusak dan pintu rumah dalam keadaan terbuka sedikit dan terdapat bekas congkelan. Sehingga korban menduga bahwa telah menjadi korban pencurian. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Gadaikan Sertifikat & BPKB Teman, Pelaku Diringkus  

Menindak lanjuti Laporan tersebut, anggota Reskrim polsek Jogoroto pada hari senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib berhasil mengamankan pelaku a.n AS Alias KAWOK, Jombang 10 Mei 1980 umur 42 tahun, alamat Dsn. Sumberbendo Ds./Kec. Jogoroto, Kab.jombang di sebuah rumah yang berada di rejosari Desa Gedangan Kecamatan Jogoroto dan pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut dilakukannya seorang diri. Pihak Kepolisian langsung mengamankan tersangka dan
Menyita Barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. *(Kay)