Hukum

Ibu Paruh Baya Ditetapkan Jadi Tersangka Penjualan Telur Busuk

×

Ibu Paruh Baya Ditetapkan Jadi Tersangka Penjualan Telur Busuk

Sebarkan artikel ini
Ibu Muhanah (49), ditetapkan menjadi tersangka penjual telur busuk

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kasus penjualan telur busuk yang dijual Diwilayah Mojokerto, akhirnya Satreskrim Polresta Mojokerto menetapkan tersangka Muhanah (49), asal Kelurahan Denanyar Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas dasar laporan masyarakat Polresta Mojokerto mengamankan mobil truk dengan nomor polisi S 8322 JG, yang bermuatan telur sekitar 2,5 ton, didalamnya bercampur dengan telur busuk. Mobil di amankan petugas pada hari Kamis 7 April 2022 jam 17.00 di jalan raya Mlirip Ajinomoto, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah di Sidoarjo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pembelian telur didapat dari CV Linggo Joyo Farm Jombang, dengan harga Rp. 27.478.000, kemudian dijual pada seseorang di Mojokerto dengan cara COD dengan harga Rp. 39.968.000.

” Telur yang dalam kondisi busuk itu diberi gratis oleh CV Linggo, untuk dibuat makanan ternak. Ironisnya sama pelaku telur yang busuk tersebut juga turut dijual,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto, dalam pers rilisnya, Senin (18/4/2022).

Dari hasil laboratorium Polresta Mojokerto, dinyatakan bahwa telur yang diedarkan ibu asal Jombang ini tidak layak untuk dikonsumsi.

BACA JUGA :  Terbukti Bawa Sabu, Pemuda Purwoasri Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman 5 tahun dan denda 2 miliar.

Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun denda Rp10 miliar.

“Ketika Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 miliar,” pungkas Rofiq.( Wo)