Hukum

Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamaah Haji Dilaporkan ke Polisi, PT Atlas Tour and Travel Tempuh Jalur Hukum

×

Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamaah Haji Dilaporkan ke Polisi, PT Atlas Tour and Travel Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel, Rina Erawati bersama kuasa hukumnya usai mendatangi Polresta Banyumas (foto Basuki).

Banyumas, sekilasmedia.com – Dugaan penyalahgunaan dana keberangkatan jamaah haji kembali mencuat dan kini memasuki ranah hukum. PT Atlas Tour and Travel resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Banyumas setelah ditemukan dugaan penguasaan dana jamaah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

 

Laporan pengaduan itu diajukan Direktur Utama PT Atlas Tour and Travel, Rina Erawati, pada Jumat (22/5/2026). Dalam laporan tersebut, nama Ria Handayani disebut sebagai pihak yang diduga mengelola sekaligus menguasai dana milik sejumlah calon jamaah haji.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula sejak 2023 ketika sejumlah calon jamaah mendaftarkan diri melalui jaringan koordinasi yang disebut dikelola oleh pihak terlapor. Dana keberangkatan jamaah dihimpun melalui mekanisme pembayaran bertahap untuk program haji yang ditawarkan.

 

Namun, menjelang proses pemberangkatan, pihak travel mengaku menemukan adanya kekurangan pembayaran dengan nominal yang cukup besar. Kondisi itu disebut berdampak pada terganggunya proses administrasi dan keberangkatan jamaah yang sebelumnya telah memenuhi kewajiban pembayaran.

 

Kuasa hukum pelapor, Dwi Indrotito Cahyono SH MM, menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Berbagai langkah komunikasi, mediasi, hingga pemberian kesempatan pelunasan disebut telah dilakukan kepada pihak terkait.

BACA JUGA :  Seorang Bocah Menjadi Korban Begal Payudara Saat Berkendara

 

“Beberapa pembayaran memang sempat dilakukan secara bertahap. Namun hingga memasuki tahun 2025, kewajiban pembayaran belum juga diselesaikan secara penuh,” ujar Dwi.

 

Persoalan semakin berkembang ketika program Haji Plus 2025 kembali dibuka dan berhasil menghimpun jamaah tambahan. Sebagian besar jamaah disebut melakukan pembayaran melalui pihak yang sama. Namun, dana tersebut diduga belum seluruhnya diteruskan kepada perusahaan travel penyelenggara.

 

Akibatnya, proses percepatan keberangkatan jamaah tidak dapat direalisasikan. PT Atlas Tour and Travel bahkan mengaku sempat menempuh alternatif pemberangkatan melalui skema visa Furoda. Akan tetapi, upaya tersebut gagal terlaksana lantaran visa Furoda untuk musim haji 2025 dilaporkan tidak terbit secara nasional.

 

Situasi tersebut memicu keresahan di kalangan jamaah. Sejumlah calon jamaah akhirnya mengajukan permohonan pengembalian dana (refund), sementara sebagian lainnya memilih mempertahankan jadwal keberangkatan untuk musim haji tahun 2026.

 

Dalam perkembangannya, muncul persoalan baru terkait mekanisme pengembalian dana yang disebut diarahkan melalui rekening pribadi. Kondisi itu mendorong pihak travel melakukan klarifikasi langsung kepada jamaah guna memastikan status dana dan kepastian keberangkatan mereka.

BACA JUGA :  Operasi Tumpas Semeru 2023, Polresta Mojokerto Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba

 

Merasa persoalan tersebut telah berdampak luas terhadap jamaah sekaligus mencoreng reputasi perusahaan, Rina Erawati kemudian menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia untuk melakukan pendampingan hukum penuh.

 

Pendampingan hukum dipimpin Dwi Indrotito Cahyono bersama tim kuasa hukum lainnya berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 April 2026. Tim kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses hukum secara profesional serta mendukung aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan aliran dana jamaah.

 

“Langkah hukum ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak jamaah yang merasa dirugikan,” tegas Dwi.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana ibadah dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan haji. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Hingga kini, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polresta Banyumas. Sementara pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.

 

Penulis : S Basuki