
Denpasar,Sekilasmedia.com
Anggota Satnarkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Ganja, dengan berat total sekitar setengah kilogram.
Pelakunya adalah seorang oknum pengacara berinisial Putu NCA, diamankan dalam rumahnya di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/5) lalu.
Informasi didapat, Putu NCA merupakan anak dari salah satu Ketua DPRD di Bali. Penangkapan oknum pengacara itu berawal dari seorang tersangka lain Putu SA yang diringkus polisi di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, dengan barang bukti ganja kering seberat 265 gram.
Saat memeriksa HP Putu SA, polisi menemukan pesan bahwa barang bukti ganja kering tersebut merupakan pesanan dari pengacara Putu NCA yang merupakan anak Ketua DPRD dari partai berkuasa di Bali.
Berbekal petunjuk itu, polisi lalu melakukan penggerebekan di rumah Putu NCA di kawasan Dalung. Alhasil diamankan plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering, diduga narkoba jenis gana seberat 88 gram. Dan plastik kuning berisi biji ganja berbentuk batang kering yang totalnya 495 gram.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dikonfirmasi Senin (16/5/2022) mengaku belum menerima informasi pengungkapan kasus tersebut.
“Nanti kalau ada data laporannya pasti akan ada pers rilis kepada teman-teman,” ujar Iptu Sukadi singkat. SN.






