Hukum

Selama Bulan Juli, Polres Gresik Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan 16 Tersangka

×

Selama Bulan Juli, Polres Gresik Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan 16 Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Sebanyak 16 tersangka peredaran narkoba diamankan di Mapolres Gresik, Selasa (26/07/2022).

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memimpin langsung press release ungkap kasus narkoba. Didampingi Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna.

BACA JUGA :  Sembunyikan Sabu 270 Gram Dalam Bumbu Mie, Polisi Ringkus Warga Pralon

“Peredaran narkotika selama Juli ini. Kami mengungkap sebanyak 12 kasus dan mengamankan 16 tersangka. Barang bukti sabu sebanyak 46,48 gram dan ganja 2,6 gram,” tegas Azis.

Alumnus Akpol 2022 ini menuturkan sebanyak 16 tersangka terdiri dari delapan pengedar dan delapan pemakai. Barang bukti paling banyak berasal dari Mengare, Bungah. Atas nama tersangka berinisial AS. Kapolres Gresik berpesan agar warga menjauhi narkoba.

BACA JUGA :  Pasca Dicopot, Mantan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dan Politik Ajukan Gugatan Ke PTUN

“Himbauan jangan sekali-kali menggunakan narkotika. Melanggar undang-undang,” tegasnya lagi.

Sebanyak 16 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rud)