Kriminal

Bikin Resah Warga Pakis, Pelaku Curanmor Dapat Dibekuk Polisi

×

Bikin Resah Warga Pakis, Pelaku Curanmor Dapat Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku curanmor saat diamankan Polsek Pakis Malang.

MALANG, sekilasmedia.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pakis berhasil mengamankan I alias P (33) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (25/9) petang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasi Humas IPTU ahmad Taufik, dihadapan awak media, Senin (26/9) mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah mencuri motor milik D (43) warga Desa Sumberejo, Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Taufik mengungkapkan, pihaknya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kunci kontak dan satu unit sepeda motor hasil curian.

BACA JUGA :  Perempuan Asal Desa Gambiran Dijebloskan Kedalam Penjara

“Motor yang sudah kita amankan ini belum sempat dijual oleh terduga pelaku. Motor yang diambil Yamaha Vega R,” kata Taufik.

Lebih lanjut menurut Taufik bahwa kejadian bermula pada Sabtu kemarin (17/9) sekira jam 07.00 WIB saat dirinya sedang menurunkan kiriman barang mebel berupa meja dan kursi dari mobil bak terbuka menuju ke sebuah gudang beralamatkan di Desa Pakisjajar, Pakis, Kabupaten Malang.

Korban meletakkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih tertancap pada lubang kuncinya. Kemudian ia berjalan menuju ke gudang yang berjarak sekitar 50 meter dari sepeda motor.

BACA JUGA :  Kerap KDRT, Pegawai Pajak di Badung Dipolisikan dan Digugat Cerai Istri

Tidak berapa lama ia mendengar suara motor miliknya sudah dikendarai orang lain dengan kecepatan tinggi meninggalkan lokasi.

Merasa kerugian, D kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pakis.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakis bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku I pada Minggu (25/9).

“Terduga pelaku diamankan petugas saat sedang mengikuti karnaval Desa Pakiskembar jam 18.00 WIB,” jelas Taufik.

Taufik menambahkan saat ini I telah diamankan dan dilakukan penahanan di Polsek Pakis. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (BAS)