SUMENEP,Sekilasmedia.com – Seorang pria di Sumenep, Madura, Achmad Zaini (28) melaporkan istrinya, Makkiyah, ke kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, itu tak terima mendengar istrinya menikah lagi dengan pria bernama Hasan.
Kronologinya, Zaini, sapaan akrabnya, merantau kerja ke Kalimantan Utara, sebagai karyawan swasta, November 2024 lalu.
“Waktu itu saya berangkat sendirian ke sana,” kata Zaini dalam laporannya, dikutip Jumat (14/2).
Sementara istrinya tidak ikut dan memilih tinggal di rumah asalnya di Dusun Ares Tengah, Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan.
“Pada Rabu 30 November 2024 saya mendengar kabar dari ipar jika istri menikah lagi dengan pria lain, dibuktikan poto dengan Hasan melalui chat WA,” sambungnya.
Selanjutnya, Zaini mencoba menelpon iparnya dan dibenarkan soal pernikahan istrinya dengan pria lain.
“Mendengar kabar itu, Zaini langsung pulang ke rumahnya dan melaporkan istrinya,” tegasnya.
Penulis : Rifan A
editor: Kaylla






