Buleleng ,Sekilasmedia.com-Hampir dua pekan jadi misteri, temuan mayat Mr X di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya terungkap.
Korban diidentifikasi sebagai I Pande Gede Putra Palguna (53) karyawan swasta asal Bekasi, Jawa Barat, ditemukan tewas mengenaskan di pinggir Jalan Raya Singaraja – Denpasar pada 3 Februari 2025.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis (13/2) mengatakan, bahwa penemuan mayat tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan. Identitas korban diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dengan metode Scientific Investigation.
“Melalui teknologi sidik jari, tim Inafis Polres Buleleng berhasil mengidentifikasi nama serta alamat korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menangkap keterlibatan tiga orang perempuan sebagai pelaku pada Sabtu (8/2). Mereka adalah Oky (38) warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Intan (38) warga Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan Leni (57) warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
“Ketiga tersangka sudah ditahan, mereka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban terkait permasalahan hutang piutang sebesar Rp 5,4 miliar. Persoalan ini berawal dari bisnis jual Hotel di wilayah Denpasar, antara korban dan tersangka Leni sejak 2019.
“Waktu itu korban janji akan menjualkan hotel milik Leni tapi menghilang setelah meminjam uang Rp 60 juta,” ucap Kapolres.
Lama menghilang akhirnya korban ditemukan tinggal bersama Intan dan Oky di sebuah kos kosan Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Dua tersangka tahu jika korban sering berbohong. Kemudian ditambah adanya perintah dari Leni, dua tersangka menekan korban agar mengembalikan uangnya.
“Ketiga tersangka melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian,” jelas Kapolres.
Mengetahui korban telah meninggal dunia ketiga tersangka sepakat membuang mayatnya. Tersangka kemudian menyewa mobil Honda Brio warna kuning untuk mengangkut jenazah korban lalu di buang, di pinggir hutan lindung Pancasari, Jalan Singaraja – Denpasar.
“Jadi petunjuk utama pengungkapan kasus ini, dari rekaman CCTV terhadap pergerakan mobil yang disewa tersangka melintas mencurigakan sekitar pukul 02.13 Wita di TKP,” pungkasnya.
Penulis : Soni
editor: Kaylla






