Hukum

Judi Bola Adil Beroperasi Bebas di Tibubeneng, Aparat Belum Bertindak

×

Judi Bola Adil Beroperasi Bebas di Tibubeneng, Aparat Belum Bertindak

Sebarkan artikel ini

penulis soni , Editor kaylla

Berlangsung terang terangan aktivitas judi bola adil di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kabupaten Badung.(foto: soni)

Badung,Sekilasmedia.com –
Aktivitas judi bola adil alias judi menggunakan papan bergambar bola bergelinding, marak dan merajalela di Kabupaten Badung.

Seperti arena judi bola adil di depan Toko M Mart, Komplek Pasar Semat, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.

Penyelenggaraan judi yang dekat dengan jalan raya itu sangat bebas dan terang terangan, bahkan tidak pernah tersentuh aparat. Kuat dugaan ada oknum yang mem backup di belakangnya.

Dari pantauan, area judi tersebut berada tepat di pojok kiri depan Toko M Mart. Informasi beredar kalangan itu dimiliki oleh seorang berinisial GMR alias Ceper.

Konon, GMR ini kebal hukum dan paling bertanggung jawab atas permainan judi tersebut. Itu dapat dibuktikan lantaran dia selalu ada di lokasi, baik saat ngatur maupun soal keamanan.

BACA JUGA :  Tiga pria Ini Ditangkap di Mes Berbeda, Kasusnya Berat, Terancam 7 Tahun Penjara

Banyak bobotoh yang berjudi di tempat ini karena merasa nyaman. Mereka kumpul di satu titik dan tak jarang ada yang sampai berteriak teriak. Aktivitas judi di sini sudah berlangsung lama.

Padahal segala bentuk perjudian apapun itu sangat dilarang. Bagi pihak yang melanggar tentu dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP, ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan seorang sumber di sekitar Komplek Pasar Semat, jika aktivitas judi di tempat itu sangat mengganggu kenyamanan pengunjung yang hendak berbelanja ke M Mart dan juga pengguna jalan.

BACA JUGA :  Prostitusi online yang melibatkan penangkapan 2 artis FTV dan model

Permainan judi itu tanpa ada hambatan, dan beroperasi bebas hampir setiap malam. Karenanya, kepada Polres Badung, dan Polsek Kuta Utara diminta untuk memberantas segala bentuk perjudian di Tibubeneng, khususnya Kuta Utara.

“Kami menunggu kinerja Polres Badung beserta jajaran untuk memberantas segala perjudian di wilayah Kuta Utara,” ungkap sumber dan minta tak disebut namanya.

Terkait hal itu, Kapolsek Kuta Utara, AKP Ketut Pasek Agus Sudiana saat dikonfirmasi, Senin (21/4) hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Sementara Kanit V, Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKP Wayan Widiarta, tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

“Belum tahu, kita lidik dulu, terimakasih informasinya,” singkat dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *