Denpasar,Sekilasmedia.com–
Seorang warga negara asing (WNA) Rusia, berinisial PK (40) didapati hidup menggelandang hingga kehabisan uang di Bali.
Bule bergelar doktor bidang material bangunan itu akhirnya dideportasi dari Bali, lantaran melebihi batas masa izin tinggal alias overstay.
Kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA yang melanggar.
“Yang bersangkutan ini memang terbukti melanggar aturan izin tinggal di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Awalnya PK mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 4 September 2024. Selama di Bali, pria asal Rusia itu berbekal visa kunjungan yang berlaku hingga 22 November 2024.
PK menginap selama enam hari di Ubud, Gianyar. Setelah itu dia pindah ke kawasan Pantai Amed, Karangasem, dan menginap selama sepekan di sana.
“Dia (PK) baru menyadari kehabisan bekal setelah dua minggu berada di Bali,” ungkap Dudy.
Karena kehabisan uang, bule rusia itu sempat mencari tempat tinggal murah, namun tidak menemukan. Sangking bingungnya, PK terpaksa tinggal di lahan kosong, yang tak lama kemudian dia diusir oleh warga dan berteduh di sebuah pura.
“Setelah diizinkan tinggal sementara di pura, akhirnya petugas imigrasi datang dan menciduknya. Kepada petugas PK mengaku kehabisan uang,” tandasnya.
Dudy menambahkan, PK juga menyadari pelanggaran yang dilakukan dan mengaku tidak mampu membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari, sebagaimana diatur dalam PP No 45 Tahun 2024, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kemenkumham.






