Badung,Sekilasmedia.com-
Perbekel (Kades) Kuwum, Ida Bagus Tirtayasa, angkat bicara soal sengketa tanah pekarangan seluas 33 are di Banjar Kuwum, yang melibatkan ahli waris dengan anak angkat.
Dalam perseteruan itu pihak desa telah berusaha yang terbaik, bahkan berulang kali memfasilitasi mediasi, namun selalu gagal.
“Kami sudah coba untuk mediasi, mengirim surat resmi kepada keduanya supaya datang ke kantor perbekel. Tapi tak satupun ada yang datang,” ujar Tirtayasa, Sabtu (8/11).
Meski mediasi yang diupayakan gagal, pihak desa tetap komitmen tidak akan memihak. Penyelesaian sengketa tanah ini diharapkan bisa dilakukan secara kekeluargaan agar tidak berujung pada konflik yang lebih besar.
“Sekarang sudah berlanjut ke jalur hukum. Apapun hasilnya nanti kami tidak akan memihak siapapun,” tegas Tirtayasa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di dua objek lahan yang disengketa seluas 33 are di Banjar/Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ni Made Oktimandiani, untuk mendalami fakta fakta yang ada di lapangan, memastikan batas dan luas, serta riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa SHM no. 1292 = 330m2 dan SHM 1293 = 1640m2.
Majelis hakim, Oktimandiani, mengatakan ingin memastikan bahwa setiap suara didengar dan setiap bukti diperhatikan. Semua pihak yang hadir juga diminta ikut menjaga ketertiban dan saling menghormati selama proses berlangsung.
“Ini penting agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan konflik lebih lanjut di antara pihak pihak yang bersengketa,” ungkapnya.
Majelis hakim juga meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat kedua belah pihak sama sama mengaku ahli waris dan mengklaim hak atas lahan berdasarkan dokumen administrasi desa dan riwayat keluarga.
Perkara ini melibatkan ahli waris almarhum I Ketut Kodet, yakni anak cucu dari almarhum I Ketut Lipur dan Nang Sambrig, Wayan Susila Yasa sebagai tergugat, melawan I Ketut Sande anak angkat almarhum I Ketut Lipur, yang sebagai penggugat.






