Hukum

Pencuri Kabel Rumah Dibekuk Polres Tanjung Balai

×

Pencuri Kabel Rumah Dibekuk Polres Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini
Pencuri Kabel Rumah di tangkap Polres Tanjungbalai, sumber foto Humas Polres Tanjungbalai, Sekilasmedia.com, Arif

Tanjung Balai,Sekilasmedia.com-Polres Tanjung Balai berhasil menangkap FN alias Nico (47), spesialis pencuri kabel rumah, setelah membobol rumah di Jalan Singosari. Nico merusak jendela, memanjat plafon, dan mencuri instalasi kabel listrik, menyebabkan kerugian bagi pemilik rumah, Jumat (6/2/2026).

Laporan korban, Agustina Samosir, pada akhir Januari lalu, menjadi awal penangkapan. Satreskrim Polres Tanjung Balai, dipimpin Kanit I Idik Ipda Andhika S.P Hutabarat, mengendus keberadaan Nico dan menangkapnya di Jalan Abd. Rahman, Kamis malam.

BACA JUGA :  Sindikat Curanmor di Mojokerto Terungkap, Enam Pelaku Dibekuk Polisi

Barang bukti yang disita: tang untuk memotong kabel, sisa potongan kabel, kaca jendela yang dilepas, dan pakaian Nico saat beraksi. Nico terancam pasal pencurian dalam KUHPidana dan akan diadili di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Kasat Reskrim AKP Bram Candra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tanjung Balai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Jombang Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Jual Perumahan, Korban Puluhan Orang

IPDA M. Ruslan, S.IP., Kasi Humas Polres Kota Tanjungbalai, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan rumah, terutama saat tidak ada orang di rumah. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110 Polri,”ungkap Ruslan.