Hukum

Polres Tanjung Balai Tangani Kasus Penganiayaan

×

Polres Tanjung Balai Tangani Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Polres Tanjung balai Gelar kasus penganiayaan, Sekilasmedia.com, Arif

 

Tanjung Balai,Sekilasmedia.com-Polres Tanjung Balai sedang menangani kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, (6/2/2026), sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan H.O.S Cokroaminoto, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Korban, RAHMAT RAHIM, 47, dianiaya oleh KH, 60, dengan menggunakan sebatang besi.

Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan pelaku, yang berujung pada penganiayaan. Korban mengalami luka robek di kepala dan pinggang. Anggota Sabhara Polres Tanjung Balai, THOMAS NASUTION, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanjung Balai.

BACA JUGA :  Satpol PP Kabupaten Probolinggo Diduga Diskriminatif Dalam Penggunaan Perda

Barang bukti yang diamankan antara lain:
– Sebatang besi warna silver berukuran ±30 Cm.
– 1 (Satu) Potong baju warna kuning berdarah yang digunakan oleh korban.
– 1 (Satu) Potong Jaket hoodie warna merah berdarah yang digunakan oleh korban.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 466 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Polres Tanjung Balai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian.

BACA JUGA :  Gerebek Bandar Suci Gresik, Polisi Sita 30,6 Gram Sabu - sabu

Kapolres Tanjung Balai, AKBP WELMAN FERI, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polres Tanjung Balai berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penganiayaan dan memastikan keadilan bagi korban,” ujar AKBP WELMAN FERI, S.I.K., M.I.K.

Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait kasus ini dan berjanji akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Penulis: Arif