Kriminal

Polisi Sikat Dua Pencandu Narkoba

×

Polisi Sikat Dua Pencandu Narkoba

Sebarkan artikel ini


Buleleng Bali, Sekilasmedia.com – Tim Satnarkoba Polres Buleleng, sikat dua tersangka pecandu narkoba saat sedang melakukan pesta sabu-sabu, di rumahnya, Rabu (9/1) lalu.

Tersangkanya, Made SD (38) residivis kasus sama tahun 2018 asal Desa Sangsit, dan Ketut BA (23) warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kab Buleleng. Saat ditangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.

Seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Kasubag Humas, Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan, diringkusnya tersangka karena hasil penyelidikan yang menyebut keduanya akan melakukan pesta narkoba. Kemudian polisi mendatangi lokasi kejadian dan menemukan kedua tersangka sedang asyik memakai sabu-sabu.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Pengeroyokan, Polres Gresik Ringkus Empat Anggota LSM Laskar Sakera dan Lima DPO

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya dua paket sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,17 gram brotto (0,07 gram netto) dan 0,19 gram brutto (0,09 gram netto). Bong (alat menghisap sabu-sabu), korek api, gunting, dan potongan pipet plastik untuk menyimpan sabu-sabu.

” Ini penyelidikan jajaran Satnarkoba. Saat diselidiki di TKP, kedua tersangka akan pesta narkoba. Setelah dilidik, keduanya diciduk, ” papar Sumarjaya, Jumat (18/1).

BACA JUGA :  Kurang Dari 24 Jam Pembunuhan di Kebun Singkong Kalipare Dapat di Ungkap Polres Malang

Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini masih dikembangkan, karena tidak mentup kemungkinan tersangka sebagai pengedar atau juga jaringan pemasok narkoba. Sebab, menurut dari catatan kepolisian, tersangka Made SD sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama dan baru beberapa bulan bebas dari sel tahanan.

” Mungkin dia jaringan, sehingga penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjutan, ” pungkasnya. (son)