
Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Satreskrim Polsek Sooko berhasil menangkap pelaku perampasan HP milik pelajar asal Desa Tawangsari,Kecamatan Trowulan.
Penangkapan tersangka sesuai laporan korban Taufiq Urrohman(16)dan saksi Kiki(13) keduanya asal Desa Tawangsari,Kecamatan Trowulan,dengan Laporan Polisi Nomor:LP/02/1/2019/JATIM/SEK SOOKO tanggal 19 Januari 2019.
Setelah mendapat laporan petugas Reskrim bergerak cepat melakukan Lidik,dan berhasil mengamankan tersangka Rahmad Panca Aji alias Kancil(23)asal Desa Kedungmaling,Kecamatan Sooko,Kabupaten Mojokerto,
Kanit Reskrim Polsek Sooko Ipda Abd Wahib membenarkan bahwa terjadi tindak pidana perampasan HP disertai pengancaman kepada 2 korban yang masih berstatus pelajar.Kejadian perampasan itu terjadi pada hari Kamis(27/12/2018)sekira pukul 19:00,dan tersangka baru tertangkap pada hari Minggu(19/01)sekira pukul 01:00 di rumah tersangka Rahmad di Desa Kedungmaling,Kecamatan Sooko.
“Tersangka berhasil kita tangkap, sekarang dalam proses penyidikan petugas Reskrim Polsek Sooko untuk mengungkap tersangka lainnya yang masih buron, kita sudah tau identitasnya ,dia kita masukkan daftar pencarian orang(DPO),”pungkasnya. (wo)






