
Buleleng Bali, Sekilasmedia.com – Tim Unit Reskrim Polsek Seririt, mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku pencurian bunga cengkeh kering lengkap katik (tangkai bunga) milik Komang Tastra (34) asal Banjar Semega, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Bueleng.
Ketiga pelakunya, Gede Ngurah Darma Yasa, I Gede Wirajaya (39) dan I Kadek Ari Suparuadnyana (20), yang sama sama asal Banjar Dinas Bale Agung, Desa Unggahan, mereka diringkus di tempat berbeda.
Kapolsek Seririt, Kompol I Wayan Suka, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Sabtu (2/2) menjelaskan, kasus ini terungkap, setelah korban (Komang Rasta-red) melapor kepada polisi, bunga cengkeh di dalam gudang hilang pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 sekira jam 00.30 Wita.
Menidaklanjuti laporan, Tim Opsnal Reskrim dipimpin Iptu Edy Sukaryawan bertindak cepat, melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi saksi di TKP. Alhasil identitas pelaku dikantongi dan menangkap pelaku Darma Yasa.
Dari hasil interogasi, Darma Yasa mengakui perbuatannya dan hasil curiannya itu dijualkan oleh dua orang temannya. Setelah mendapat keterangan pelaku dua orang temannya ditangkap, lantaran membantu menjualkan hasil curian tersebut.
Ternyata kedua orang (pelaku-red) tersebut, selain pernah menjualkan bunga cengkeh yang didapat dari Ngurah, juga bersama sama mengambil bunga cengkeh kering milik korban Komang Tastra sebanyak dua karung plastik.
Aksi ketiga pelaku, dilakukan pada malam hari. Mereka bersama sama mendatangi rumah korban mengendarai sepeda motor. Selanjutnya salah satu pelaku masuk ke dalam gudang penyimpanan cengkeh milik korban yang ada di dalam pekarangan rumah yang kala itu dalam keadaan tidak terkunci.
Setelah berhasil dikeluarkan, salah satu pelaku memindahkan bunga cengkeh kering tersebut ke tempat lain, setelah itu kedua pelaku memisahkan antara bunga cengkeh dengan tangkainya (“ngepik”). Setelah bersih, kedua pelaku menjual bunga cengkeh tersebut secara terpisah.
” Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, ” pungkas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 (1) ke 3,4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(soni).





