Kriminal

Pengelapan Motor di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol

×

Pengelapan Motor di Tulungagung Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol

Sebarkan artikel ini

 

Tulungagung sekilasmedia.com – POLRES tulungagung selalu menghimbau masyarakat untuk berhati – hati dan waspada terhadap siapapun, meskipun dengan orang yang dikenal, terlebih dalam hal pinjam meminjam barang.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tulungagung, dengan berdalih meminjam untuk pergi sebentar, seorang teman tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.

Nasib naas tersebut dialami oleh Shodikin (50) asal Desa Bendiljati kulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Niat hati ingin berbuat baik, malah harus kehilangan sepeda motor kesayangannya.

Pelaku yang tidak lain adalah teman korban yakni, War alias Ndoyo (43) asal Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan, Kampungdalem, kec/Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA :  Minta Bayaran Lebih, PSK Tewas Digorok

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, pada hari Minggu, 30 Desember 2021 yang lalu, pelaku datang ke tempat kerja korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke Tanggunggunung.

“Pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AG 4804 RCF. Sedangkan dia dari pelaku meninggalkan sepeda motornya Honda Astrea Star dengan Nopol AG 3355 RBD,” jelas Iptu Nenny.

“Korban yang curiga karena hingga sore hari pelaku tidak kunjung datang akhirnya berinisiatif mencari pelaku hingga ke rumahnya. Namun, istri pelaku mengatakan bahwa pelaku tidak pernah pulang,” lanjut Kasi Humas.

BACA JUGA :  Pembunuh Istri Sendiri, Akhirnya Di Penjara Selama 15 Tahun

Merasa dirugikan, akhirnya, pada hari Sabtu (29/01/2022), korban melaporkan pelaku ke Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.

Sehari kemudian, tepatnya Minggu (30/01/2022) pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 sepeda motor milik pelaku dan korban,” ungkap Iptu Nenny.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas dari IPTU Neny.(mis)