
Malang, Sekilasmedia.com – Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna menjalani sidang perdananya, Kamis (28/2/2019) di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Hamzah, adalah pembaca’an dakwa’an oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU.) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Rendra dijerat dengan pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. Dan pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan tersebut, karena Rendra diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, yang nilainya Rp 7,5 miliar. Uang tersebut diterima dari penyedia barang dan jasa, yakni Ali Murtopo dan Ubadillah.
Terkait dakwa’an tersebut, kuasa hukum Rendra Kresna, sama sekali tidak memberikan tanggapan. Rendra dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
“Tidak ada tanggapan. hanya pembaca’an dakwa’an saja. Surat dakwa’an juga biasa saja. Kami tidak mengajukan eksepsi,” ucap Darmadi, salah satu kuasa hukum Rendra Kresna, ketika dikonfirmasi Malang Post semalam.
Sebaliknya, Darmadi, mengatakan lebih menunggu pada pembuktian di sidang berikutnya.
“Kami tunggu pembuktian di sidang selanjutnya saja,” tegasnya.
Pada sidang perdana Kamis kemarin, Rendra memakai baju batik warna coklat dan celana gelap, yang dibalut dengan rompi tahanan warna oranye. Orang mantan nomor satu di Kabupaten Malang ini, didampingi oleh dua pengacaranya, yakni Imam Muslich dan Darmadi.
Sementara itu, dalam surat dakwa’an yang dibacakan, JPU membeberkan bahwa Rendra terbukti menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 7,5 miliar. Hadiah tersebut diterimanya sejak tahun 2010 sampai 2014 untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Bersama terdakwa Eryk Armando Talla secara terpisah, Rendra diduga mengatur proyek yang dikehendaki.
Setiap proyek tersebut, mendapatkan fee sebesar 17,5 persen hingga 20 persen. Dari nilai total gratifikasi sebesar Rp 7,5 miliar tersebut, Ali Murtopo memberikan fee Sekitar Rp 3,026 miliar. Sedangkan Ubadillah memberikan fee Rp 3,6 miliar. Aliran dana tersebut, diterimanya melalui Eryk Armando Talla. Adapun Sidang lanjutan, diagendakan pada 14 Maret 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Joef).





