Kriminal

Ngaku Anggota Polisi Cabuli Anak

×

Ngaku Anggota Polisi Cabuli Anak

Sebarkan artikel ini

 

Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Telah melakukan persetubuhan terhadap korban, padahal faktanya pekerjaan tersangka adalah Karyawan Swasta (Pekerja Pabrik) dan memiliki istri dan 2 anak.

Dalam keterangannya Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingk Kastreskrim Oscar S. Setjo S.H., S.I.K, M.H. Ajun Komisaris Polisi, mengatakan bahwa kejadiannya tanggal 25 Juli 2022, Pukul 13.00 WIB di sebuah kamar penginapan,

korban Sdri. M.T., Perempuan, 19 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Sidoarjo, Tersangka Melakukan ini Pada bulan Mei 2022.

Korban dan tersangka berkenalan melalui social media, kemudian pelaku dan korban menjalin komunikasi, tersangka mengaku bahwa dirinya adalah seorang Polisi yang berdinas di Polda Jawa Timur dan juga mengaku berstatus duda (faktanya tersangka memiliki istri dan 2 anak) dan akhirnya timbul tipu muslihat tersebut korban mau menjalin hubungan pacaran dengan pelaku;

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 tersangka menjemput korban dan mengajak korban ke sebuah penginapan di Tretes Kabupaten Pasuruan, sesampainya disana tersangka yang mengaku sebagai Seorang Polisi dengan status duda melakukan persetubuhan terhadap korban, dan korban juga dijanjikan akan dinikahi setelah lulus kuliah;

BACA JUGA :  Pelaku Spesialis Pencuri Kambing Diringkus

Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 tersangka kembali menjemput korban di rumahnya dan berpamitan kepada orang tua korban akan mengantar korban ke kampus, namun ternyata tersangka mengajak korban ke sebuah penginapan di Kabupaten Sidoarjo,

Tersangka kembali melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban dengan janji-janji akan menikahi korban setelah lulus kuliah dan tersangka mengaku berstatus duda dan bekerja sebagai Polisi yang berdinas di Polda Jawa Timur.

Dari hasil Visum Et Repertum terhadap korban didapatkan hasil bahwa “ditemukan Robek baru sampai dasar arah jam tiga, Sembilan dan sebelas. Ditemukan kemerahan pada kerampang kemaluan” kemudian penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan Sdr. RK. Sebagai Tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Barang bukti yang berhasil disita, 1 (satu) potong jilbab warna coklat, 1 (satu) potong sweeter warna putih, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih 1 (satu) potong BH warna cream., 1 (satu) potong rok panjang jeans warna biru muda, 1 (satu) potong celana dalam warna pink,
1 (satu) potong daster warna abu-abu motif bunga dan 1 (satu) buah HP merk Oppo Type A71 warna Rose Gold.

BACA JUGA :  Spesialis Pencuri Kawat Tembaga Ditangkap

Motif tersangka melakukan tipu muslihat dengan mengaku sebagai seorang Polisi yang berdinas di Polda Jawa Timur serta mengaku berstatus duda agar korban mau menjalin hubungan dengan tersangka dan mau untuk dilakukan persetubuhan oleh tersangka.”Pungkas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawaban tersangka dikenakan, Pasal 6 Huruf C, yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.”
Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(sud)