Daerah

Wali Kota Blitar Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang APBD-P 2022

×

Wali Kota Blitar Sampaikan Penjelasan Raperda Tentang APBD-P 2022

Sebarkan artikel ini

Blitar, Sekilasmedia.com-Walikota Blitar Santoso menyampaikan uraian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2022.

 

Penjelasan Raperda APBD-P Kota Blitar Tahun 2022 ini disampaikan Walikota Santoso di forum Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dalam agenda Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2022, Selasa (30/8/2022) di ruang Paripurna DPRD Kota Blitar.

BACA JUGA :  Demi Wujudkan Gresik Sejahtera, Gresik Gelar Pelatihan Penguatan Penghapusan Kemiskinan EkstrimĀ 

 

Segenap anggota DPRD Kota Blitar, Sekretaris Daerah Kota Blitar, kepala OPD, perwakilan institusi TNI/Polri di wilayah Blitar beserta para undangan lainnya nampak hadir menyaksikan dan menyimak penjelasan Walikota Santoso tersebut. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim didampingi para wakil ketua.

 

Walikota Santoso mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari dilaksanakannya APBD-P Kota Blitar tahun ini. Ia menguraikan, sejumlah hal dasar tadi meliputi ketidaksesuaian perkembangan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

BACA JUGA :  Plt. BUPATI PADA SAFARI RAMADHAN SAMPAIKAN JELANG HARI RAYA IDUL FITRI MENYIAPKAN 5 ARMADA KENDARAAN GRATIS

 

“Pendapatan transfer mengalami kenaikan dari proyeksi awal sebesar Rp 667 Milyar menjadi Rp 687 Milyar sekian atau naik sekitar tiga persen. Hal tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi nasional yang terjadi. Pajak daerah diperkirakan mampu mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp 41,05 Milyar. Demikian pula hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga akan dapat terpenuhi,” paparnya. (Adv/Kmf/ddg)