Kriminal

Hari Pertama Di Bulan Ramadhan, Pelabuhan Tanjung Perak, Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika

×

Hari Pertama Di Bulan Ramadhan, Pelabuhan Tanjung Perak, Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku yang memakai baju tahanan bewarna orange
Foto pelaku yang memakai baju tahanan bewarna orange

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto gelar konferensi pers penangkapan pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan di pintu keluar Jembatan Suramadu yang menuju Surabaya. Senin (06/05/19) hari pertama di bulan Ramadhan.

Dalam konferensi pers yang digelar didepan masjid yang ada di dalam Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, Kapolres memamerkan barang bukti sabu beserta 2 tersangkanya.

Kedua tersangka yakni, Ibnu Sungkono (49 tahun) warga Tambak Mayor Surabaya dan Indra Wardhana alias Bendol (27 tahun) warga Dukuh Kupang Barat 17 Surabaya.

BACA JUGA :  Masuk Rumah Wanita Bersuami, Pria Ini Harus Mendekam Di Jeruji Besi

Penangkapan terhadap pelaku Ibnu Sungkono yakni, setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Madura menuju Surabaya.

Petugaspun langsung melakukan penyanggongan di pintu keluar Jembatan Suramadu dan mendapati pelaku melintas, sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan, ” ujar Kapolres Pelabuhan yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Evan.

Dari penangkapan terhadap tersangka Ibnu Sungkono, petugas menyita barang bukti sabu seberat 108 gram yang dipisah menjadi 3 bagian diantaranya 70 gram, 30 gram dan 8 gram.

Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ibnu Sungkono, petugas langsung melakukan pengembangan untuk menangkap penerima serbuk haram tersebut.

BACA JUGA :  429 BUTIR PIL KOPLO DI AMANKAN OLEH SATRESNAKROBA POLRES LUMAJANG

Dan akhirnya petugas dapat menangkap tersangka Indra Wardhana alias Bendol di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, ” ungkapnya.

Dari penangkapan terhadap Bendol, petugas menyita baranf bukti berupa, 2 set alat hisap sabu, sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, 1 poket sabu dengan berat 0,22 gram sebuah timbangan elektrik, 4 bendel plastik, 1 bendel sedotan plastik, 2 buah buku catatan transaksi dan sebuah HP.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tegas AKBP Antonius Agus Rahmanto.( Eko ).