Kriminal

Edarkan Narkoba, Lima WNA Ditangkap Di TKP Berbeda

×

Edarkan Narkoba, Lima WNA Ditangkap Di TKP Berbeda

Sebarkan artikel ini
Foto jaringan pengedar narkoba saat press conference
Foto jaringan pengedar narkoba saat press conference

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba oleh lima warga negara asing, yang diketahui, dua dari lima pelaku adalah perempuan.

Kelima pelakunya, Nikita, (33) dan Maria (31) asal Rusia, IAN (31) asal Amerika, Laura (33) dan Juan (37) asal Spanyol, ditangkap dimasing-masing TKP berbeda, dengan total barang bukti 20,18 gram Kokain dan 44,14 gram ganja.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Wakapolresta dan Kasat Narkoba, Jumat (31/5) mengatakan, para pelaku merupakan jaringan spesialis pengedar narkoba kepada warga asing yang berlibur atau sudah tinggal di Bali.

BACA JUGA :  Ops Pekat Semeru 2024 dan KRYD, Polres Gresik Berhasil Ungkap 206 Kasus Dengan 223 Tersangka

” Ini terungkap, karena informasi masyarakat, di wilayah kuta dan seminyak ada warga asing mengedarkan narkoba jenis Kokain dan ganja, ” ujar Kapolresta Denpasar.

Laporan tersebut, oleh tim langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP. Alhasil pada Rabu (20/5) petugas mengamankan Nikita perempuan asal negara Rusia di Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

” Bermula dari penangkapan pelaku ini, empat lainya berhasil diamankan, ” ungkap Kombes Ruddi Setiawan.

Hari berikutnya, yakni Kamis (23/5) sekitar pukul 21.10 Wita, masih dilokasi sama di Jalan Tegal Cepuk, polisi membekuk Maria, perempuan asal Rusia dan IAN asal USA.

BACA JUGA :  Ke Pantai Bukan Niat Berlibur, Warga Bantur Malah Nekat Mencuri Barang Wisatawan

Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita giliran Laura warga Spanyol dicokok di Jalan Pengubengan kauh Kuta Utara, Badung sementara pelaku Juan dari Spanyol diringkus di Jalan Bumbak Dauh Kuta Utara, Badung.

Kelima pelaku masing masing dikenakan Pasal 111 dan 112, UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

” Saya himbau kepada warga negara asing yang berlibur maupun tinggal di Bali jangan menggunakan dan mengedarkan Narkoba, Kami akan Tindak Tegas, ” Tegas Kapolresta Denpasar.(soni).