
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Selama melakukan pemeriksaan terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Mojokerto sejak 26 Juni lalu, tim penyidik KPK kini giliran memanggil pejabat, rekanan serta orang-orang dekat tersangka bupati non aktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Penyidikan dilakukan di ruangan Aula lantai II Polres Mojokerto Kota. Sejumlah rekanan yang diperiksa, pada Rabu (3/7/2019) antara lain, H Suyitno dari Mojosari, H Condro dari Dlanggu, Suheri, Gendut, dan orang dekat MKP yang akrap dipanggil Nono.
H Suyitno menyampaikan, bahwa Ia dipanggil terkait tanah MKP yang berada di Begagan Limo berjumlah 9 bidang dengan luas 5 hektar. Suyitno menyebutkan, tanah tersebut sebelumnya milik MKP dan sudah dijual ke dirinya (Suyitno-red). ” Tanah MKP sudah saya beli sejak 2011 silam dengan harga 3 milyar, namun pembayaran masih saya bayar 50 persen dari harga penjualan,” ungkap Suyitno.











