Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

3 Sindikat Ilegal Loging Berhasil Diamankan Polres Lumajang

3 Sindikat Ilegal Loging Berhasil Diamankan Polres Lumajang
Foto 3 Sindikat Ilegal Loging Berhasil Diamankan Polres Lumajang
3 Sindikat Ilegal Loging Berhasil Diamankan Polres Lumajang
Foto 3 Sindikat Ilegal Loging Berhasil Diamankan Polres Lumajang

Lumajang, Sekilasmedia.com – Begini cara mereka beraksi. hari ini kamis (25/07/2019). 3 pelaku Illegal Loging asal Desa Bago Kec Pasirian bernama Andri (25th), Busiri (35th) dan terakhir yang ditangkap adalah Siapa (34th) yang ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang. sedangkan 1 orang bernama Tomin masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam menjalankan aksinya, 4 sindikat ini membagi tugas dimana tersangka Siapa bertugas sebagai pemotong kayu menggunakan mesin senso. Pohon Jati di potong sampai tumbang, kemudian setiap kayu yang sudah tumbang tersebut dipotong menjadi 5 bagian supaya bisa muat di atas mobil L300 yang mereka bawa.
untuk tersangka Busiri dan Tomin bertugas mengangkut gelondongan kayu. dimana kayu yang sudah dipotong pendek tersebut langsung di angkut keduanya ke atas mobil pick up.

Sedangkan Tersangka Andri bertugas sebagai sopir. terkadang juga ikut membantu mengangkatkan kayu-kayu tersebut ke atas mobil pick up supaya mempercepat kerja mereka.

setiap beraksi, mereka hanya membutuhkan waktu 10 sampai 15 menit dari memotong kayu hingga memindahkan potongan kayu tersebut ke atas mobil pick up dan dibawa pergi.

Setiap menjalankan aksi meraka mengambil 2 batang pohon di hutan milik perhutani. hal ini karena kendaraan yang mereka miliki hanya sanggup menampung 2 batang pohon yang sudah di potong-potong menjadi 10 bagian.
Kayu sebanyak 10 potong tersebut dijual dengan harga hanya 1,5 juta. Padahal kayu dengan ukuran tersebut bisa laku dengan harga Rp 2 juta perpohon, artinya untuk 2 pohon seharusnya seharga 4 juta.

BACA JUGA :  Nunung Aktris Komedian Digrebek Ditresnarkoba, Dengan BB 0,36 Gram Sabu

Rata-rata kayu yang diambil adalah kayu dengan umur 15 tahun dengan diameter 1,5 kubik dengan diameter batang sekitar 150 cm.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Shaban SH SIK MM MH menjelaskan “kami melakukan penyelidikan karena adanya laporan dari administratur perhutani yang membawahi wilayah probolinggo, lumajang dan situbondo kalau wilayah lumajang khususnya desa bago sangat sering terjadi illegal longging. menurut catatan pihak perhutani, dalam 1 tahun kerugian mereka sudah Rp 1,3 milliar. hasil penyelidikan kami akhirnya mengarah kepada 4 pelaku tersebut. 2 pelaku yaitu andri dan busiri sudah kami tangkap terlebih dahulu karena mereka terlibat pencurian sapi di desa Bades. dan terakhir Siapa yang merupakan otaknya, akhirnya bisa kami tangkap juga. semoga dengan penangkapan ini tidak ada lagi kasus illegal logging diwilayah lumajang”ujar Arsal

Wakil Administratur/KSKPH Perhutani Lumajang Yus Yaser Arafat” Kami acungi jempol Kepada Kapolres Lumajang dan Tim Cobra. Kami Bangga dan mengapresiasi kinerja Tim Cobra Polres Lumajang, pelaku illegal logging yang cukup meresahkan ini sudah ditangkap Semoga dengan penangkapan pelaku ilegal logging yg sangat licin dan mempunyai jaringan luas ini bisa membuat kawasan hutan negara wilayah RPH Bago BKPH Pasirian khususnya dan wilayah hutan Lumajang umumnya akan semakin kondusif,” kata Yus Yaser.

BACA JUGA :  Danramil (0821/04) Gucialit Jaga Kerukunan Guna Wujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

perlu diketahui bahwa Aksi-aksi pencurian kayu milik perhutani diwilayah Bago saja dalam 1 tahun terakhir mengakibatkan kerugian mencapai 1,3M.

Untuk Tersangka Andri dan Busiri sudah tertangkap dalam kasus pencurian sapi di Desa Bades Kec Pasirian April 2019 lalu dan untuk Tomin masih dalam status DPO

Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78 dengan
Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00.(woko)