Tanjungbalai,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 301,92 gram. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan Kamis (30/4/2026) malam.
Penindakan dipimpin Kanit II Satresnarkoba bersama Tim Opsnal II, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu di Dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, Kec. Air Batu.
Kronologi Penangkapan
Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas melakukan undercover buy di lokasi tersebut. Saat tersangka DA alias Geleng, 41 tahun, menyerahkan sabu kepada petugas, tim langsung melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan terhadap Geleng, polisi mengamankan:
3 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 99,87 gram, 99,92 gram, dan 100,69 gram
1 unit HP Realme warna hitam
1 unit sepeda motor merek Vcx tanpa plat nomor
Geleng mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Dari hasil interogasi, ia menyebut barang haram itu didapat dari I alias Mail, 32 tahun.
Petugas kemudian bergerak ke rumah Mail di Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kec. Air Joman. Di lokasi, polisi menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu seberat 0,44 gram di dalam kamar. Mail mengakui barang itu miliknya.
Dua Tersangka Diproses Hukum
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes awal terhadap barang bukti menyatakan positif narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, Mail mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial BC yang kini masih dalam penyelidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
“Berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujarnya.