Asahan,Sekilasmedia.com- Kepolisian Resor (Polres) Asahan resmi menetapkan tiga orang wanita berinisial M, HS, dan FD sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkotika. Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-4259/L.2.23/Enz.2/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026. Ketiganya kini telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ketiga tersangka merupakan warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, dan warga Datuk Bandar Tanjung Balai. Mereka dibekuk oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan pada Senin, 08 Juni 2026 lalu saat sedang melintas di wilayah Desa Sei Apung. Pada saat penangkapan, ketiganya berada di dalam sebuah mobil sewaan yang kemudian dihentikan petugas untuk pemeriksaan mendalam.
Saat penggeledahan dilakukan terhadap barang bawaan dan di dalam kendaraan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang sangat mencurigakan. Total barang bukti yang disita mencapai 8,7 kilogram sabu-sabu serta 772 bungkus cartridge vape yang diduga berisi bahan terlarang. Barang bukti tersebut diduga hendak disalurkan ke berbagai wilayah di Kabupaten Asahan dan sekitarnya.
Kepala Polres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengangkut barang haram tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga wanita ini sengaja ditugaskan untuk mengantarkan barang bukti narkotika tersebut,” ungkap Kapolres dalam keterangannya saat kegiatan pemusnahan barang bukti.
Pada hari Rabu, 22 Juli 2026, Polres Asahan menggelar konferensi pers sekaligus proses pemusnahan barang bukti di lingkungan Mapolres Asahan. Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan guna memastikan barang bukti tidak lagi beredar dan menjadi tanggung jawab kepolisian sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Langkah ini dilakukan sebagai syarat administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan. Polres Asahan berkomitmen terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Asahan.






