Gresik,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan di gudang J&T Cargo Express, Jalan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan bermula ketika petugas ekspedisi mencurigai isi salah satu paket yang tiba di gudang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan melaporkan temuan tersebut melalui layanan Hotline 110 Polres Gresik.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (15/9/2026). Konferensi pers dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso, S.I.K., didampingi Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, S.H., M.H.
“ Dalam ungkap ini merupakan kolaborasi masyarakat dan Polri. Berawal dari laporan masyarakat melalui Hotline 110 yang diterima Polres Gresik. Langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba terkait dugaan temuan barang berupa ganja,” ujar Kompol Rizki.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gresik yang dipimpin Kasat Narkoba mendatangi lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan paket tersebut berisi narkotika jenis ganja.
Dari lokasi, petugas mengamankan 30 kantong plastik berisi batang, daun dan biji kering yang diduga ganja dengan berat total 10,858 kilogram. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi.
“ Sesampainya di lokasi TKP, ternyata benar barang tersebut adalah narkotika jenis ganja, terdiri dari 30 bungkus dengan berat total 10,858 kilogram,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, paket ganja tersebut dikirim dari Sumatera Utara dengan tujuan Sulawesi Tengah. Kendati demikian, polisi masih mendalami identitas pengirim dan penerima serta jaringan yang terlibat dalam pengiriman tersebut.
“ Insyaallah, dalam waktu dekat akan segera kami ungkap baik pengirim maupun penerima barang tersebut. Saat ini terkait peristiwa penemuan barang bukti tersebut masih dalam proses penyelidikan maksimal,” tegas Kompol Rizki.
Polres Gresik juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Utara untuk mengusut jaringan di balik pengiriman ganja tersebut.
Kompol Rizki menyebut perkara tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon, ketentuan pidananya tergolong berat, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, maupun pidana mati, serta ketentuan denda sesuai peraturan perundang-undangan.
“ Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Gresik, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, baik terkait narkoba maupun tindak pidana lainnya, silakan disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana melalui Hotline 110 maupun Hotline Cak Rama Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006.
“ Kami pastikan Hotline 110 siap menerima laporan masyarakat. Sistem ini sudah terintegrasi di seluruh Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, ganja tersebut disamarkan dalam sebuah sepeda motor Vespa yang akan digunakan untuk pengiriman menuju Sulawesi.
“ Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tangki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelasnya.
Ahmad Yani menambahkan, nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Jika harga ganja sekitar Rp10 juta per kilogram, maka 10 kilogram nilainya mencapai sekitar Rp100 juta.
“ Kalau satu kilogram narkotika jenis ganja harganya sekitar Rp10 juta, maka kalau 10 kilogram sekitar Rp100 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, ganja tersebut umumnya diedarkan dalam bentuk paket-paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Satu paket diperkirakan dapat dikonsumsi sekitar lima orang.
Dengan barang bukti mencapai 10,858 kilogram, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah peredaran ganja kepada ribuan orang.
“ Kalau totalnya 10,858 kilogram, berarti kita bisa menyelamatkan sekitar 10 ribu orang dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Ahmad Yani.






