Asahan,Sekilasmedia.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Seorang pria berinisial RS (33) diamankan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus bermula saat ibu kandung korban, Nurbaiti (34), melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Asahan pada 11 Oktober 2026. Korban merupakan anak perempuan berusia 17 tahun 9 bulan dan tidak lain adalah anak tiri dari tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan diduga terjadi berulang kali sejak akhir Maret 2026 hingga September 2026 di Desa Subur, Kecamatan Air Joman. Tersangka diduga memaksa korban dengan ancaman kekerasan setelah korban menolak ajakannya. Peristiwa ini akhirnya diketahui dan dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan terus melengkapi berkas perkara sebelum dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani setiap perkara yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak. Ia mendorong masyarakat agar tidak ragu segera melaporkan dugaan kejahatan terhadap anak kepada pihak kepolisian.
Polres Asahan menjamin setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.






