
Kotawaringin Timur, Sekilasmedia.com – Wanita muda diamankan Satnarkoba Polres Kotim dilokasi Reflexy Sehat Komplek Borneo City Mall Sampit Jl. Jendral Sudirman Km 2 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur saat membawa narkoba golongan 1, Kamis, 19/12/19.
Diamankan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi potongan daun, bunga, batang dan biji yang diduga narkotika bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 1,22 (satu koma dua dua) gram antara lain : 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan Cleansing Cream, 1 (satu) buah dompet kain.
Tersangka Yasika Mela Oktarina Alias Sika (28) beralamat Jalan Madumai No. 09 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur
Anggota Sat Narkoba Polres Kotawaringin Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga Mandumai RT 09 Baamang Hilir memiliki barang Narkoba
golongan I.
Jenis tanaman yang kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan terlapor berada di Reflexy Sehat Komplek Borneo City Mall Sampit, Jalan Jendral Sudirman Km 2 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian terlapor diamankan dan disaksikan oleh saksi 2 dan saksi 3 petugas Kepolisian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan Loker milik terlapor yang digunakan terlapor untuk menyimpan barang-barang milik terlapor ditemukan sebuah dompet milik terlapor yang didalamnya berisi botol plastik yang bertuliskan Cleansing Cream setelah dibuka berisi 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika golongan I .
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP M. Rommel, SIK. membenarkan “ini bentuk tanaman jenis ganja yang diakui barang-barang tersebut adalah milik Sika, kemudian Sika dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut .” Ungkap Kapolres.(hadi)











