Kriminal

Diduga Dalam Pengaruh Alkohol, Warga Lumajang Tega Bacok Tetangganya Sendiri

×

Diduga Dalam Pengaruh Alkohol, Warga Lumajang Tega Bacok Tetangganya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Diduga Dalam Pengaruh Alkohol, Warga Lumajang Tega Bacok Tetangganya Sendiri
Foto korban saat bersama Kapolsek Pronojiwo
Diduga Dalam Pengaruh Alkohol, Warga Lumajang Tega Bacok Tetangganya Sendiri
Foto korban saat bersama Kapolsek Pronojiwo

LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Ahmad Rizky Jailani (25) warga Dusun Kebonan Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian dianiaya dengan dibacok mengenai perutnya. Pembacokan terjadi pada saat jam 03.30 WIB di halaman rumah korban. Pelaku atas nama Sugeng (35) asli Desa Selok Awar-awar yang sedang terpengaruh minuman keras.

“Untuk pelaku masih belum tertangkap namun sudah kami ketahui dan akan segera kami kirim ke kandang cobra,” ujar AKP Hasran SH, M.Hum, kasatreskrim Polres Lumajang, Rabu (01/01/2020).

Kronologis kejadian bermula saat korban sedang merayakan tahun baru dengan pesta miras bersama Yogi, Nanang, Gobir dan Toni di gerdu depan rumah korban. Kemudian korban menelepon Sugeng dengan tujuan diajak untuk pesta miras. Selang beberapa saat kemudian Sugeng datang bersama istrinya mengendarai Kawasaki Ninja RR warna ungu, sambil membawa sebilah caluk.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Mengamankan Jambret Tas Emak Emak Yang Terekam CCTV

Diduga Sugeng sudah dalam kondisi mabuk kemudian langsung melempar caluk dihadapan korban dan teman-temannya sambil berkata “Siapa disini yang kebal, biar saya coba semua”, Kemudian korban meredam pelaku agar tidak emosi. Akhirnya korban dan pelaku melanjutkan pesta miras itu bersama-sama.

Pelaku sudah dalam kondisi mabuk berat tiba-tiba memukul Yogi, Nanag, dan Gobir. Melihat hal itu korban menasehati pelaku dengan kalimat “jangan memalukan saya, soalnya saya baru datang” atau dalam bahasa jawa “ojo ngisin-ngisini aku cak, soale aku kaet teko” lalu dijawab oleh pelaku “mihon maaf kalo memalukan, maumu apa?”

BACA JUGA :  Satuan Sabhara Polres Sumenep Lakukan Razia Kejahatan Jalanan

Dari situlah pelaku kemudian bertingkah seperti orang jaranan dan mengambil HP korban yang sedang di charger, namun korban tidak menyerahkan HP ke pelaku. Hingga pelaku mengayunkan sebilah caluk beberapa kali ke arah korban, terkena sekali di perut sebelah kanan, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan TKP.

“seusai itu pelaku langsung melarikan diri menurut keterangan saksi mata,sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Pasirian dan dirujuk ke RSD Dr. Haryoto Lumajang,” terang Hasran

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 potong kaos lengan pendek warna pink yang robek terkena sabetan sajam dan ada bercak darah dan 1 potong celana panjang jeans, warna biru. “Pelaku terjerat pasal 351 ayat 1 KUHP sembari lakukan lidik keberadaan pelaku,” tutupnya.(Shelor)