
Surabaya, Sekilasmedia.com- Hasil laporan dari masyarakat pada tanggal 16 Desember 2019 lalu, akhirnya pelaku pemalsuan uang di wilayah surabaya berhasil dibekuk buser Polda Jawa Timur. Senin, 06 Desember 2020.
Berawal pelaku hendak melakukan transaksi jual beli uang palsu di Hotel Sumi, Jalan Mayjen Sungkono, Kota Surabaya. Mata uang yang digunakan pelaku berupa Mata Uang Dolar Amerika (USD).
Saat itu warga ada yang mengetahui informasi tersebut, hingga akhirnya warga melakukan laporan ke Pihak Kepolisian.
“Hasil laporan warga pada tanggal 17 Desember 2019 lalu, akhirnya kami keesokan harinya melakukan penyelidikan di Hotel Sumi. Hingga akhirnya kami mendapatkan kejelasan bahwa memang benar ada proses transaksi jual beli uang palsu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi
Pelaku berinisial MY (53) yang beralamat di Kota Surabaya. Modus yang dilakukan pelaku menggunakan uang palsu yang diperoleh dari temannya (ST) yang beralamat di Solo, Jawa Tengah. Hingga akhirnya Dolar tersebut akan dijual oleh MY kepada FS dengan harga sebesar 8000/dolar.
Akhirnya setelah mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran uang palsu, Tim Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah tas warna hitam, satu buah hp xiomi, dan 1000 lembar uang dolar Amerika dalam pecahan 100 Dolar.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa tas warna hitam dan hp xiomi beserta 1000 lembar uang Dolar Amerika dalam pecahan 100 Dolar.” pungkasnya.(wo)







