Kediri, Sekilasmedia.com – Sepasang kekasih MIS (21), laki – laki, warga Dusun Pojok, Desa Bulusan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dan SS (19), perempuan, warga Jalan S. Suharmaji, Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri, dicokok Satpol PP Kota Kediri, Jawa Timur. Keduanya diamankan karena diduga sedang berbuat asusila di Rumah Kos Warung Tani.
Informasi yang dihimpun, keduanya terjaring pada Senin 13 Januari 2020 malam saat anggota petugas Penegak peraturan daerah ( Perda ) Kota Kediri mendatangi rumas kos tersebut, dan sepasang kekasih tersebut berada di dalam kamar kos dengan kondisi pintu tertutup.
“Mereka berdua kita amankan, indikasinya berbuat asusila, saat kita datangi kondisi kamar kos pintunya tertutup,” kata Nur Khamid, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Kabid Tantribum ) Satpol PP Kota Kediri, Selasa ( 14/01/2020 ).
Dijelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait Rumah Kos ” Warung Tani ” yang berada di Wilayah Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur tersebut tentang penyalah gunaan kamar kos untuk tindakan asusila.
Lanjutnya, laporan dari masyarakat itu langsung direspon cepat oleh anggota Satpol PP Kota Kediri. ” Setelah menerima informasi warga tersebut, anggota langsung menuju lokasi rumah kos Warung Tani,” ungkap Nur Khamid.
Nur Khamid menyebutkan mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP guna menjalani proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Dan pihak keluarganya disuruh menjemput di Mako Satpol PP Kota Kediri, Jalan Veteran no. 8, Kota Kediri, Jawa Timur. ( hernowo )