
Surabaya,Sekilasmedia.com-Ditreskoba Polda Jatim berhasil meringkus kurir narkoba, Dio Anggriawan Soebandi (31) warga Perum bukit Bambe Driyorejo Gresik.
Dio ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim pada ,Selasa (02/01)jam 1130 WIB , di halaman parkir Terminal dua Bandara Juanda Sidoarjo .
“Dio dulu adalah mantan pengguna narkoba , setelah dipenjara bukannya jera Dio malah jadi kurir narkoba ,” terang Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo di Mapolda Jatim rabu, (15/01).
Barang bukti yang berhasil diamankan 10 buah bungkus plastik warna hijau yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10.870 gram.
“Selain narkoba anggota juga mengamankan satu buah mobil Kia Visto warna abu abu Nopol L 1455 IV yang digunakan mengangkut sabu serta satu unit HP , tambahnya.
Modus yang digunakan pelaku Dio dikendalikan oleh Z untuk mengambil mobil Kia visto yang didalamnya sudah tersimpan Sebuah tas berisi Narkoba jenis sabu , di terminal dua Bandara Udara Juanda ,untuk diserahkan kepada pemiliknya.
Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat akan adanya peredaran sabu yang akan diselundupkan melalui myanmar , Serawak ,Pontianak Surabaya lewat kapal laut anggota Dittreskoba Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada tanggal 22 Desember 2019 anggota Ditreskoba yang telah membuntuti tersangka dari Mojokerto, Jombang ,Kediri ,Surabaya dan Sidoarjo berhasil menemukan Rencana pengambilan Narkoba jenis Sabu di Lahan parkir Bandara Juanda.
Pelaku Dio saat ini sudah ditahan di Polda Jatim beserta Barang Bukti Narkoba jenis Sabu seberat 10.870 gram.
Akibat perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang Undang RINo.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(wo/Dani)











