
Pamekasan, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Ir. Totok Hartono menjelaskan bahwa ke depan tidak merekrut tenaga honorer lagi untuk pegawai Pemkab.
Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Pasal 96 Nomor 49 Tahun 2018, adanya larangan mengangkat Non PNS atau Non PPPK.
“Tenaga honor yang diangkat dengan SK Bupati sudah tidak berlaku lagi atau sudah tidak ada lagi, ” kata Sekda Pamekasan. Selasa (21/01/2020).
Menurut Sekda Totok, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka penjaringan pegawai pemerintah hanya bisa dilakukan lewat rekrutmen seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang telah ditentukan langsung oleh MenPAN-RB.
Pak totok (sapaan akrab sekda) menghimbau kepada semua OPD, bahwasanya tenaga honorer yang saat ini masih ada agar berstatus sebagai pegawai pemerintah dipersilahkan untuk mengikuti Seleksi CPNS.
“Seleksi ini bisa diikuti bagi mereka (Tenaga Honorer) yang memang memenuhi persyaratan,” tegasnya.
“Kedepannya, Pemkab akan mengusulkan rekrutmen P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk penuhi kekurangan pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan,” jelas Sekdakab.
Sebelum penjaringan CPNS tahun 2020 ini, kata Totok, Pemkab Pamekasan mengusulkan ke MenPAN-RB untuk perekrutan CPNS dan P3K, namun yang sisetujui hanya formasi bagi CPNS .
“Sekali lagi, saya menghimbau para Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat bisa untuk ikut seleksi CPNS dan semoga ditahun mendatang Pamekasan ada kesempatan perekrutan untuk P3K,” tutup Pak Totok.(Iwan)











