Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Bejat! Oknum Ustadz Ponpes di Kediri Cabuli Santriwati Yang Masih Dibawah Umur

Bejat! Oknum Ustadz Ponpes di Kediri Cabuli Santriwati Yang Masih Dibawah Umur
foto Konferensi pers
Bejat! Oknum Ustadz Ponpes di Kediri Cabuli Santriwati Yang Masih Dibawah Umur
foto Konferensi pers

Kediri, Sekilasmedia.com – Mohammad Nukan(38), seorang ustadz sekaligus pengasuh sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Kediri, Jatim dilaporkan ke pihak kepolisian karena mencabuli santriwati.

Ustaz yang mengajar di Pondok Pesantren Safinatul Huda di Dusun Setoyo Desa Pelemahan Kecamatan Pelemahan itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencabuli santriwati sebut saja Melati(12)yang masih dibawah umur warga Desa Kempleng Purwoasri Kabupaten Kediri.

Kejadiannya bermula hari Kamis (16/01/20) sekira pukul 15 00 WlB,seusai korban pulang dari sekolah.
Ketika sampai dipondok korban dlpanggil oleh pelaku ke dalam kamarnya,karena di dalam kamar tersebut ada Istri dari pelaku maka pelaku mengajak korban untuk menuju ke kamar lainnya.

Didalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku.
Setelah puas melakukan persetubuhan,pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapaun.

Dari keterangan korban bahwa pelaku telah menyetubuhl dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 hingga kelas 6 SD.

BACA JUGA :  Curi Barang Milik Juragan, warga Sumolawang Diringkus Polisi.

Pelaku timbul hasrat nafsunya pada saat pelaku bedemu korban sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban sehingga pelaku merasa puas setelah menyetubuhl korban.

Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah seorang pengasuh pondok pesantren sekaligus ustadz dipondok tersebut.Ketika itu korban curhat kepada teman dan gurunya bahwa sering diperlakukan begitu oleh pengasuh pondok.

Dari keterangan korban,pihak sekolah akhirnya melaporkan ke kepada pihak keluarga, selanjutnya pihak keluarga memeriksakan alat vital korban ke dokter.Dari keterangan dokter menyebutkan bahwa dialat vital korban terdapat luka robek”terangnya.Selasa (28/01/20)

Dari perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1)10 pasal 760 JO pasal B1 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU R1 nomor 35 iahun 2014 tenmng perubahan atas UU R1 nomor 23 tahun 2002 1entang Perlidungan Anak.

Setlap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam basal 760 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000-000-000’00 (lima miliar rupiah). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BACA JUGA :  Cabuli Belasan Murid, Polisi Tegaskan Para Orang Tua Segera Melapor

Pasal 760 Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.