Kriminal

Tipu Hingga 3,7 M, Dua Wanita Cantik Diringkus Polres Mojokerto

×

Tipu Hingga 3,7 M, Dua Wanita Cantik Diringkus Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka wanita cantik yang diringkus Polres Mojokerto

Mojokerto, Sekilasmedia.com– Dua wanita cantik terpaksa harus diringkus polisi, pasalnya berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020 namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, tetapi banyak korban yang ditipu.

Seperti yang disampaikan Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan dalam Pers Rilisnya pada Senin (14/8/2023). Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun.

Dijelaskannya, setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini, melalui aplikasi Washapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 20 persen.

BACA JUGA :  Tingkatkan Produksi Pangan Nasional, Pemkab Mojokerto Beri Bantuan 25 Ton Benih Padi Untuk Petani

Seperti yang dialami salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

” Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

BACA JUGA :  Dua Pencuri Sepeda Motor Honda Beat  Di Kebomas Berhasil Diamankan Polres Gresik

Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(wo).