Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Tidak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor di Kalimantan Berhasil Diamankankan

Tidak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor di Kalimantan Berhasil Diamankankan
Foto Konferensi Pers
Tidak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor di Kalimantan Berhasil Diamankankan
Foto Konferensi Pers

Palangka Raya, Sekilasmedia.com – Seorang pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berinisial BR (27) warga Antang Kalang Kota Palangka Raya terpaksa dilumpuhkan petugas menggunakan timah panas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatan yang dilakukannya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H.,M.Hum saat konferensi pers kasus Curanmor yang digelar di halaman Mapolsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Rabu (29/01/2020) pagi.

Kapolresta yang didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kapolsek Pahandut menerangkan, sebelum tertangkap, pelaku telah beraksi di tiga TKP berbeda yakni di Desa Kampuri Kabupaten Gunung Mas, Jl. C. Bangas III Palangka Raya dan terakhir di Jl. G.Obos XII Palangka Raya.

BACA JUGA :  Melawan dengan Senjata Api Rakitan, Pelaku Curanmor Ditembak Mati Polisi

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Pahandut kurang dari 24 Jam yakni pada Selasa (28/01/2020) pukul 11.00 WIB setelah beraksi di Jl. G.Obos XII Gang Mutiara Baru pada hari yang sama pukul 01.30 WIB,’” bebernya.

Jaladri mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku memotong kabel stop kontak tanpa merusak lubang kunci sepeda motor korban, kemudian menyambungnya dengan kabel yang telah dipersiapkan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda CB 150 R KH 4280 HF, Honda Verza KH 6797 YB dan Honda Sonic tanpa Plat,” lanjut Jaladri.

BACA JUGA :  BOBOL OPTIK, REMAJA PUTUS SEKOLAH DITANGKAP SIANG BOLONG

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Hadiboy)